UUNDANG-UNDANG DESA TIDAK MAMPU

Sumbar Minta Daerah Istimewa Minangkabau

Politik | Minggu, 22 November 2015 - 10:37 WIB

Sumbar Minta Daerah Istimewa Minangkabau
Emma Yohana

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) Hj Emma Yohanna menyatakan masyarakat Sumbar mendukung wacana Daerah Istimewa Minangkabau. Alasannya, menurut Emma, karena semakin kuatnya pemerintahan lokal yang lebih dikenal dengan Pemerintahan Nagari.

’’Salah satu aspirasi yang merata disampaikan masyarakat Sumbar ke DPD saat kunjungan kerja yang lalu adalah wacana Daerah Istimewa Minangkabau,’’ kata Emma Yohanna, saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (21/11).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Emma, kekhususan yang ada dalam tataran norma masyarakat Sumbar antara lain masih berlaku dan makin kuatnya pemerintahan adat yang masih berjalan hingga sekarang. Apabila Sumbar tidak diberikan kekhususan tersebut, lanjut anggota Komite III DPD RI ini, dikhawatirkan kearifan lokal tersebut akan tergerus dan menghilang dalam keseragaman yang diterapkan oleh pemerintah pusat.

’’Undang-Undang Desa tidak mampu mengakomodir kearifan lokal di Minangkabau. Bila UU tersebut tetap dipaksakan berlaku di Sumbar, ini akan memporak-porandakan sistem adat yang telah terbangun ratusan tahun silam di masyarakat hukum adat di Sumbar,’’ pungkas Emma Yohanna.(fas/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook