JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Hukum dan HAM belum melakukan apa-apa terhadap status dua partai, Golkar dan PPP yang diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Sebagaimana diketahui beberapa hari lalu, MA dalam putusan kasasinya membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang kepengurusan Partai Golkar dan PPP. Alasan belum menindaklanjuti putusan itu adalah karena kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly itu belum mengeluarkan SK pengesahan baru untuk kedua partai tersebut.
Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM mengaku belum bisa menerbitkan SK baru untuk Golkar dan PPP. Alasannya, sampai sekarang salinan putusan MA terkait kedua partai itu belum diterima.
"Kami belum menerima salinan putusan hakim. Jadi apa dasar kami membuat SK?" ujar Plh Dirjen AHU, Aidir Amin Daud saat dihubungi, Kamis (22/10/2015).
Seperti diketahui, MA telah memutus bahwa SK kepengurusan Golkar versi Agung Laksono tidak sah. Dengan begitu rival mereka, kubu Aburizal Bakrie kini berpeluang untuk mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkum HAM.
Situasi yang sama juga terjadi di PPP. Kubu Djan Faridz kini berpeluang menjadi pengurus yang sah setelah SK kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan MA.
Namun menurut Aidir, sampai sekarang baik kubu Djan Faridz maupun Aburizal Bakrie belum mengirim permohonan pengesahan susunan kepengurusan ke Kemenkum HAM. Dia mengatakan, tanpa permohonan tersebut pihaknya tidak bisa mengeluarkan SK baru. "Kami kan tetap butuh bukti autentik dari mereka sebelum terbitkan SK," katanya.(dil)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga