Pansus Angket KPK juga Panggil Mantan Penyidik

Politik | Sabtu, 22 Juli 2017 - 11:33 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pansus Hak Angket KPK belum puas dengan keterangan yang diberikan para pakar, organisasi masyarakat, dan Polri. Mereka bakal memanggil para mantan penyidik KPK. Tujuannya adalah mengorek dugaan penyimpangan dan kesalahan yang pernah dilakukan penyidik di lembaga yang sudah 15 tahun berdiri itu.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menyatakan, penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan penyidik KPK bukanlah cerita baru. ‘’Sudah sering disampaikan,’’ terangnya. Misalnya, saat sidang praperadilan, di acara diskusi, dan di stasiun televisi swasta.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Melalui pansus, lanjut Masinton, DPR akan mendalami dugaan adanya penyimpangan itu. Salah satu caranya dengan memanggil para mantan penyidik. Mereka adalah anggota polisi yang sebelumnya bertugas di komisi yang diketuai Agus Rahardjo tersebut.

Politisi PDIP itu menambahkan, saat ini pansus baru berada pada tahap inventarisasi nama-nama mantan penyidik yang akan dipanggil. Sementara itu, waktu pemanggilan belum ditentukan. Yang pasti, dia membantah pemanggilan penyidik ditujukan untuk mencari-cari kesalahan KPK. ‘’Kan sudah jelas, bukan rahasia lagi,’’ ucapnya.

Masinton mencontohkan saat KPK menangani perkara Budi Gunawan yang sekarang menjadi kepala BIN. Saat itu Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka tanpa dua alat bukti. Akhirnya, calon Kapolri itu menang di praperadilan. ‘’Masih banyak lagi dugaan penyimpangan yang akan didalami,’’ imbuhnya.

Arsul Sani, anggota pansus angket, menambahkan, selain memanggil mantan penyidik KPK, pihaknya akan memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, lembaga itu telah memberikan hasil audit KPK kepada pansus. Pertemuan selanjutnya ditujukan untuk meminta penjelasan terkait hasil audit. ‘’Waktunya akan kami tentukan kemudian,’’ katanya.

Politisi PPP itu menegaskan, pansus akan terus bekerja meski ada beberapa pihak yang mengajukan judicial review (JR) atau uji materi ke MK. Menurut dia, JR merupakan hak setiap warga negara. ‘’Silakan saja jika ada yang mau menggugat,’’ terangnya. (lum/c17/fat/jpg)

Arsul menegaskan, hak angket KPK yang dibentuk DPR adalah sah dan punya landasan hukum yang sangat kuat. Angket diatur dalam pasal 79 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Pasal itu menyebutkan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Artinya, siapa pun pihak yang menjadi pelaksana undang-undang bisa diangket. ‘’KPK kan pelaksana undang-undang,’’ ucapnya.

Bagaimana dengan empat putusan MK yang menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga yang independen dan termasuk kekuasaan kehakiman? Sekjen DPP PPP itu menjelaskan, dalam empat putusan MK (Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 dan Putusan MK Nomor 5/PUU-IX/2011), tidak disebutkan bahwa KPK tidak bisa diangket. ‘’Lembaga independen dan kekuasaan kehakiman bukan berarti tidak bisa diangket,’’ paparnya.

Bahkan, dia memastikan bahwa MA dan MK juga bisa diangket. Bukan dalam penanganan peradilan, tapi pada bidang kesekretariatan. Misalnya, lanjut dia, jika ada dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara, angket bisa dilakukan.(lum/c17/fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook