JAKARTA (RP) - Nama-nama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam waktu dekat akan bisa diakses dan dikritisi oleh publik.
Dalam pekan ini, KPU segera mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD dari 33 provinsi.
Sesuai dengan tahapan Pemilu yang disusun KPU pada peraturan Nomor: 6/2013, penetapan calon anggota DPD akan diumumkan pada 24 Juli atau selambat-lambatnya 26 Juli mendatang.
Komisioner KPU Hadar Navis Gumay saat dikonfirmasi menyatakan, data calon anggota DPD dari seluruh provinsi sudah masuk di KPU. ‘’Sudah ada 592 nama calon yang masuk,’’ ujar Hadar saat dihubungi, Ahad (21/7).
Menurut Hadar, KPU belum melakukan pleno soal penetapan DCS anggota DPD itu. Selama beberapa hari, KPU masih disibukkan dengan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan penyempurnaan input sistem informasi data pemilih (sidalih). ‘’Selambat-lambatnya hari Selasa kami pleno,’’ ujar Hadar.
Pleno KPU terkait dengan DCS DPD yang diserahkan ke KPU provinsi masih akan diverifikasi kembali. Total jumlah DCS DPD dari 33 provinsi yang masuk bisa saja berubah jika KPU melakukan perubahan.
Satu contoh yang tampaknya memunculkan kontroversi adalah sosok mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri yang masuk dalam DCS DPD dari KPU Provinsi Jawa Barat.
Hal lain yang masih berpotensi memunculkan catatan adalah DCS anggota DPR. Terhitung sejak 18 Juli lalu, KPU telah menerima balasan partai politik terkait aduan masyarakat yang ditutup pada 27 Juni lalu.
Hadar menyatakan, seluruh parpol telah mengirimkan respons soal laporan masyarakat dalam DCS. Namun, dirinya belum bisa memastikan berapa jumlah respons balik parpol yang dikirimkan ke KPU.
‘’Sekilas, mereka kelihatan mengecek. Terutama terkait persyaratan yang dalam laporan masyarakat dinilai tidak memenuhi syarat,’’ ujarnya.
KPU akan kembali mengirimkan hasil penilaian tentang DCS kepada parpol paling lambat pada 25 Juli nanti. Masukan publik serta respons dari parpol akan dinilai.
Jika nanti diperlukan penggantian, KPU akan segera menyurati parpol. ‘’Kalau memang tidak memenuhi syarat, kita akan meminta diajukan pengganti karena tidak ada lagi ruang untuk berkomunikasi,’’ ujar Hadar.
Penggantian Caleg DPR yang dinyatakan tidak memenuhi syarat harus diselesaikan parpol pada 1 Agustus. ‘’Diganti dan ditempatkan pada nomor urut yang sama,’’ ujarnya.(bay/c1/fat/jpnn)