PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Setelah hampir Satu bulan lebih menunggu hasil sidang putuskan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin(22/2/2016) (MK) memutuskan Mursini dan Halim sebagai pemenang di pilkada 9 Desember 2015 lalu.
Saat di hubungi Riaupos.co Mursini, mantan legislator DPRD Riau ini mengatakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan dirinya sebagai pemenang dalam sengketa pilkada tersebut. Kemenangan ini merupakan kemenangan bagi masyarakat Kuantan Singingi.
"Ini merupakan kemenangan masyarakat Kuansing, masyarakat yang merindukan perubahan, Tidak ada lagi nomor 1, 2, 3,semua sama akan kita rangkul. Apapun putusan MK, itu adalah yang terbaik bagi masyarakat kita," ujarnya
Kata Mursini, selaku pemenang dalam sengketa pilkada tersebut, ia sangat bersyukur dan banyak mengucapkan terimakasih kepada elemen masyarakat yang sudah mendukungnya dalam pemilihan kepala daerah tersebut.
"Terimakasih kepada seluruh masyarakat Kuantan Singingi yang sudah memberikan kepercayaan kepada kita, yang telah mendukung. Dan untuk para pendukung kita supaya tidak merayakan kemenangan ini secara berlebihan.Perjuangan kita selama ini telah diridhai Allah SWT," paparnya.
Senada, Hendrianto selaku Humas pasangan MH, menghimbau kepada seluruh pendukung MH supaya tidak terlalu ber euporia dalam merayakan kemenangan tersebut.
"Jangan terlalu eforia dengan melakukan pawai, arak-arakan serta kebut-kebutan dijalankan. Lebih baik kita berdoa dan berpikir sebagai ucapan syukur atas perjuangan kita selama ini yang telah diridhoi Allah SWT," tutup Hendrianto
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi