Laporan DESRIANDI CHANDRA, Pekanbaru
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau akhirnya memutuskan untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang memenangkan H Yusri Munaf dalam gugatan. Paling lambat keputusan banding ini akan disampaikan KPU Riau pada 23 Februari 2012 ke PTUN Tinggi yang berada di Medan, Sumatera Utara.
‘’Sesuai dengan keputusan PTUN Pekanbaru, kita harus sudah mengambil sikap paling lambat tanggal 23 Februari 2012. Dan itu batas terakhir kita mengajukan banding ke PTUN Tinggi di Medan,’’ ujar Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi menjawab Riau Pos, Selasa (21/2).
Tengku Edy Sabli menyebutkan, kalau keputusan banding yang diambil KPU Riau, sudah dibahas di bidang hukum internal KPU Riau. Bahkan, sebelumnya KPU Riau sudah melakukan koordinasi dengan KPU Pusat dan bagian hukum KPU Pusat. ‘’Mereka (KPU Pusat, red) pun menyarankan kita untuk menempuh jalur hukum selanjutnya. Yakni banding ke PTUN Tinggi,’’ ujarnya.
Terhadap pelaksanaan banding ke PTUN Tinggi di Medan, KPU Riau tidak menunjuk pengacara khsusus dari bidang hukum KPU. Meski sudah diputuskan H Yusri Munaf yang memenangkan sidang gugatan di PTUN Pekanbaru, namun KPU Riau menilai masih punya peluang untuk memenangkan sidang banding di PTUN Tinggi.
Dengan keputusan ini, eksekusi amar putusan PTUN Pekanbaru belum bisa dilakukan. Melainkan menunggu hasil sidang banding.(izl)