MK Gelar Sidang Perdana Uji UU Pilpres

Politik | Rabu, 22 Januari 2014 - 09:50 WIB

MK Gelar Sidang Perdana Uji UU Pilpres

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor: 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (21/1).

Sidang tersebut diajukan oleh bakal Capres dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadlil Sumadi, Yusril menjelaskan bahwa Pasal 3 Ayat 5, Pasal 9, Pasal 14 Ayat 2, serta Pasal 112 di UU Pilpres tersebut berpotensi merugikan hak-hak konstitusionalnya sebagai Capres.

‘’Pemohon adalah perseorangan yang telah diputuskan sebagai Capres oleh PBB. Dengan berlakunya pasal-pasal tersebut, pemohon merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya,’’ kata Yusril.

Menurut Yusril, Pasal 9 UU Pilpres bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 dan Pasal 22E Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 karena manipulasi kata pemilihan umum. Hal tersebut, lanjutnya didasarkan oleh, apabila perolehan kursi masing-masing partai peserta Pemilu telah diketahui, maka partai politik (Parpol) tersebut bukanlah Parpol peserta Pemilu.

Begitu pula dengan adanya frasa -sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ‘’Pemohon mengartikan frasa tersebut adalah sebelum Pemilu DPR dan DPRD yang pesertanya Parpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A Ayat 2 dan Pasal 22E Ayat 3 UUD 1945,’’ ujar Yusril.

Selanjutnya, mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut mengatakan bahwa norma di dalam Pasal 14 UU Pilpres juga bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945.

‘’Karena jika yang dimaksudkan dalam mendaftarkan setelah penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR, maka pada saat itu Parpol atau gabungan Parpol bukan lagi peserta Pemilu,’’ ucap dia.

Dia juga menjelaskan bahwa UUD 1945 tidak secara spesifik mengatur urutan penyelenggaraan Pemilu. Kendati demikian, jika merujuk pada Pasal 22E Ayat 1 dan Ayat 2 UUD 1945, maka Pemilu yang dimaksud adalah dilaksanakan secara serentak atau satu kali.

‘’Sehingga pasal-pasal yang saya mohonkan uji UU bertentangan dengan norma Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 7C UUD 1945,’’ papar pakar hukum tata negara tersebut.

Sebagai tambahan, ia menjelaskan bahwa pasal di dalam UU Pilpres tersebut tidak sungguh-sungguh dimaksudkan melaksanakan norma-norma konstitusi.

‘’Norma-norma tersebut dibuat untuk menghalangi munculnya calon presiden dan wakil presiden dari kekuatan partai lain dan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945,’’ terangnya.

Yusril juga menegaskan bahwa adanya presidential threshold sebesar 20 persen atau 25 persen dari suara sah nasional tidak relevan lagi. Alasannya, Pemilu 2014 hanya akan diikuti oleh 12 Parpol nasional dan 3 Parpol lokal Aceh.

‘’Jika Pemilu 2014 akan diikuti 12 pasang calon, menurut hemat pemohon masih berada dalam batas yang wajar,’’ kata dia.

Oleh karena itu, ia meminta hakim konstitusi untuk mempertimbangkan rasio logis dirumuskannya sebuah norma dalam menafsirkan maksud presidential threshold tersebut.

Selain itu, Yusril juga meminta hakim konstitusi untuk menyatakan bahwa maksud Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 7C UUD 1945 tentang sistem Pemerintahan Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial.

Lebih jauh ia mengatakan bahwa apabila dikaitkan dengan sistem tersebut, maka maksud frasa ‘’setiap lima tahun sekali’’ untuk Pemilu legislatif dan presiden dilaksanakan serentak.

Ia juga menambahkan bahwa maksud Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 adalah setiap Parpol yang telah dinyatakan sebagai peserta Pemilu berhak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

‘’Diusulkan sebelum pelaksanaan Pemilu yang diikuti oleh Parpol, yakni Pemilu DPR dan DPRD,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Yusril juga meyakinkan kepada masyarakat apabila permohonannya dikabulkan MK, maka tidak akan ada kekacauan di dalam pelaksanaan Pemilu 2014.

‘’Kalau sekiranya ini diterima MK, maka Pemilu akan disatukan dan saya dengar Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan putusan MK. Pemilu untuk DPR, DPD, dan DPRD hanya akan diundur sampai dengan bulan Juli,’’ kata dia.(dod/agm/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook