BAHAS RUU TERORISME DENGAN DPR

Pemerintah Tetap Bertahan dengan Definisi Terorisme, Ini Alasannya

Politik | Rabu, 23 Mei 2018 - 17:20 WIB

Pemerintah Tetap Bertahan dengan Definisi Terorisme, Ini Alasannya
Ilustrasi. (JPG)

Inilah alternatif definisi terorisme yang diajukan oleh pemerintah ke DPR.

1. Rumusan Pemerintah 23 Mei 2018

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

2. Rumusan Pemerintah 23 Mei 2018 Alternatif II

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional. (gwn)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook