PILKADA SERENTAK 2015

14 Hari Dianggap Tidak Cukup

Politik | Senin, 21 Desember 2015 - 10:14 WIB

14 Hari Dianggap Tidak Cukup
Arief Budiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memprotes kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal pelaksanaan pilkada di lima daerah yang ditunda. Mendagri mengamanatkan, pilkada di lima daerah itu dilaksanakan paling lambat 14 hari, sejak terbit putusan akhir pengadilan atas sengketa hukum masing-masing wilayah. KPU keberatan karena waktu 14 hari tak cukup dan terlalu mepet.

Komisioner KPU, Arief Budiman, menjelaskan bahwa lembaganya bisa saja melakukan sosialisasi kepada masyarakat di lima daerah itu selama 14 hari sejak putusan akhir pengadilan. Tetapi, memproduksi logistik pilkada tak cukup kalau hanya selama 14 hari.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Kalau yang produksi logistik dan macam-macam itu agak berat (jika hanya tersedia waktu, red) 14 hari,” ujar Arief di kantor KPU di Jakarta, Jumat (18/12).

Arief mengungkapkan bahwa dalam waktu 14 hari itu, KPU akan melakukan sejumlah aktivitas persiapan pilkada, seperti penyediaan logistik berupa formulir-formulir surat suara, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Persiapan pilkada seperti penyediaan logistik dan sosialisasi dalam waktu 14 hari itu juga sangat bergantung pada kesiapan anggaran pilkada di masing-masing daerah. ”Itu sangat tergantung pada kemampuan anggaran, kemudian cara yang dipilih melakukan sosialisasi, apakah juga termasuk memproduksi logistik, misalnya, baliho, spanduk, poster, dan segala macam, dan kita harus melakukan sosialisasi sampai tingkat bawah, sampai tingkat petugas KPPS,” ujar Arief.

Asumsinya, kata Arief, pelaksanaan pilkada dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan itu seluruh anggaran telah tersedia. Tetapi, jika anggaran di lima daerah itu kurang, jelas waktu 14 hari tak akan cukup sehingga butuh waktu lebih lama lagi.

”Kita kan belum tahu, kondisi riil anggaran masih mencukupi atau tidak kalau melanjutkan pilkada lagi. Kalau anggaran kurang, diperlukan waktu lagi untuk pembahasan dengan pemerintah daerah. Kalau pembahasan baru dilakukan Januari 2016, itu makin berat lagi, karena tahun anggaran sudah selesai,” katanya.(jrr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook