Tim Advokasi Aman Tetap Berpikir Positif terhadap MK

Politik | Sabtu, 21 Desember 2013 - 11:22 WIB

PEKANBARU (RP) - Tim advokasi pasangan calon Gubernur Riau terpilih Annas Maamun dan Arsyadjuliandi Rachman tetap memandang positif Mahkamah Konstitusi (MK) meskipun, sampai saat ini belum jelas apakah MK menerima atau menolak gugatan yang disampaikan oleh pasangan Herman Abdullah dan Agus Widayat (HA). Padahal gugatan dari HA sudah disampaikan sejak Rabu (11/12) lalu dan didaftarkan dengan nomor 1090/PAN.MK/XII/2013.

Ketua Tim Advokasi pasangan Aman, Eva Nora SH MH kepada Riau Pos, mengatakan meskipun sampai saat ini belum jelas apakah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima atau menolak gugatan dari pihak HA terhadap hasil Pilgubri 2013 putaran kedua tapi mereka masih yakin lembaga itu adalah lembaga terhormat. ‘’Sampai saat ini kami masih memandang positif terhadap MK sebagai lembaga terhormat, disiplin, independen dan tidak berpihak,’’ kata Eva Nora.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Eva Nora mengatakan sebagai pihak terkait mereka siap kapanpun MK menjadwalkan sidang. ”Kapanpun MK menjadwalkan sidang kami sudah siap. Meskipun MK menjadwalkan sidang besokpun kami sudah siap,” kata Eva Nora.

Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli sebagai pihak tergugat juga mengatakan tidak mempersoalkan kapanpun MK akan menjadwalkan sidang atas gugatan pasangan HA. ”Pada intinya itu kewenangan MK. Yang diatur adalah MK harus memutuskan 14 hari sejak sidang pertama digelar. Jadi terserah MK menjadwalkan sidang kapanpun, kami siap saja,” kata Edy Sabli.

Bahkan dari pihak penggugat sendiri juga belum mengetahui kapan MK akan menyidangkan gugatan mereka. Tim Advokasi pasangan HA, Muharnis SH juga mengatakan belum tahu. ‘’Kami belum tahu, belum ada informasi dari MK,’’ kata Muharnis.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook