Untuk Kepastian Hukum, KPU Riau Surati Pusat

Politik | Kamis, 21 November 2013 - 11:01 WIB

Laporan syahrul mukhlis, Pekanbaru syahrulmukhlis@riaupos.co

KPU Provinsi Riau menyurati KPU RI untuk mendapatkan kepastian hukum memperpanjang masa jabatan KPU kabupaten/kota. Melalui suratnya, KPU Riau mempertanyakan mengapa dalam Putusan KPU Nomor 921/Kpts/KPU/2013 tidak memerintahkan KPU RI memperpanjang KPU kabupaten/kota.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua KPU Provinsi Riau, Ir H Tengku Edy Sabli MSi mengatakan mereka menyurati KPU RI untuk mendapatkan kepastian.

‘’Kami kembali mengkoordinasikan ke KPU RI guna menghindari keraguan dan hal-hal yang tidak diinginkan berupa tuntutan hukum tentang keabsahan dan legalitas masa jabatan anggota Komisioner KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota,’’ kata Edy Sabli, Rabu (20/11).

Surat itu juga bertujuan untuk mendapatkan kepastian dan menjamin legalitas tindakan dan produk hukum yang akan dilakukan atau dihasilkan dalam Pilgubri 2013. KPU Riau sudah menerima Putusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Komor 921/Kpts/KPU/2013 tentang perpanjangan masa jabatan keanggotaan KPU Riau.

Dalam putusan yang ditanda tangani oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik pada 18 November 2013 tersebut, ditetapkan empat hal.

Pertama, perpanjangan masa jabatan keanggotaan KPU Riau. Kedua, anggota KPU Provinsi Riau yang masa jabatannya diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tetap melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 15/2011 sampai dengan pengucapan sumpah atau janji gubernur terpilih.

Ketiga, segala kewajiban KPU Riau dengan pihak lain yang belum dilaksanakan tetap berlangsung dan tetap berlaku.

Keempat, putusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan. Namun tidak ada satupun dalam diktum yang ada pada putusan itu mencantumkan bahwa KPU Riau memperpanjang jabatan KPU kabupaten/kota.

Edy mengatakan memang dalam putusan itu memang tidak diatur, tapi masih ada undang-undang lain yang mengatur hal itu.

‘’Dalam UU Nomor 32/2004 Pasal 66 Ayat 2 ada diatur hal itu. Intinya dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, KPU kabupaten/kota adalah bagian pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilihan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi,’’ kata Edy.

Ditanya apakah dengan KPU Provinsi menggunakan UU Nomor 32 tersebut sebagai payung hukum memperpanjang KPU kabupaten/kota, Edy membenarkannya. ‘’Iya, dengan undang-undang itu bisa,’’ kata Edy.

Terkait dengan ini, Penasihat Hukum KPU Riau, Aziun Asyaari SH MH mengatakan dengan putusan KPU RI Nomor 921 tersebut maka KPU Provinsi Riau tidak bisa memperpanjang masa jabatan KPU kabupaten/kota. Agar tidak cacat hukum maka hendaknya KPU Provinsi Riau menggunakan Pasal 127 UU Nomor 15/2011.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook