PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Dualisme dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara kubu Romi dan kubu Djan faridz sudah berakhir. Mahkamah konstitusi (MK), Selasa (20/10) memutuskan kubu Djan Faridz sebangai kubu partai PPP yang diakui.
Dengan keputusan tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa PPP.
"Apapun keputusannya kita menghormati karena itu keputusan hukum. Sebagai warga negara yang baik tentu kita akan taat kepada aturan, hukum yang berlaku di negara kita " jelas Wakil Ketua III DPW PPP Riau, Husaimi Hamidi, Saat dijumpai Riaupos.co di Gedung DPRD Riau.
Kata Husaimi Hamidi, apa yang menjadi permasalahan partai PPP selama ini harus menjadi pembelajaran agar partai lebih maju lagi. Dirinya sebagai perpanjangan tangan partai sifatnya hanya menunggu arahan dari partai kedepanya.
"Jadi kita ambil hikmahnya dari kejadian ini untuk membesarkan partai. Kita hanya menunggu arahan partai seperti apa. Kita juga belum ada melakukan komunikasi di tingkat provinsi," sebutnya.
Dengan adanya kepastian hukum, kata Hamidi, tentu akan lebih memudahkan dalam bekerja membangun partai. "Satu tahun tidak bisa kerja dengan baik. Mudah-mudahan kedepan bisa lebih baik," jelasnya
Terkait nantinya ada Peninjauan Kembali (PK), dirinya akan tetap menunggu arahan pusat. "Kita meminta kader tidak terpengaruh. Intinya kita ambil hikmahnya untuk membesarkan partai," jelasnya.
Pada kesempatan ini, Hamidi juga mengimbau kepada seluruh kader partai PPP yang ada di bawah untuk tetap bersatu dan mematuhi keputusan dari Mk yang menetapkan Kubu Djan faridz sebagai pemenang.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi