PEKANBARU (RP) - Kampanye dua pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Riau pada Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) putaran kedua, akan dilaksanakan pada 21-23 November 2013 mendatang. Namun yang diperbolehkan berkampanye adalah partai pengusung pasangan calon saja.
Sementara partai pendukung dilarang ikut berkampanye, menyertakan lambang, dan logo partainya. Hal tersebut menyusul banyaknya partai politik yang mengalihkan dukungan setelah pasangan calon yang mereka usung tidak lolos ke putaran kedua Pilgubri.
Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi mengatakan, hanya partai pengusung yang diperbolehkam mengkampanyekan pasangan Cagubri-Cawagubri yang diusungnya sejak mendaftarkan pasangan calon tersebut ke KPU Riau. ‘’Kalau hanya mendukung tidak masalah, tapi dilarang ikut memasang bendera partai mereka saat kampanye tiga hari untuk putaran kedua,’’ kata Edy Sabli, Ahad (20/10).
.Diketahui sebelumnya pada putaran pertama Pilgubri ada lima pasangan calon, sementara yang lolos ke putaran kedua hanya du pasangan calon yakni nomor urut 1 yaitu pasangan Herman Abdullah dan Agus Widayat (HA) serta pasangan nomor urut dua yaitu pasangan Annas Maamun dan Arsyadjuliandi Rachman (Aman).
Pasangan HA diusung oleh Partai Gerindra, PBB, Hanura, PDS, PKNU, PDK, PKPB, Partai Patriot, PPN, PKBIB. Sementara pasangam Aman hanya diusung oleh Golkar saja.
”Jadi hanya sebelas Partai pengusung yang boleh berkampanye pada putaran kedua besok,’’ kata Edy Sabli.(rul)