PEKANBARU (RP) - Sebanyak 6.642 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di lima desa yaitu Desa Rimbo Jaya, Tanah Datar, Rimba Makmur, Muara Intan, dan Intan Jaya yang sebelumnya masuk ke Rokan Hulu, pindah ke Kabupaten Kampar.
Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli menyatakan hal itu usai rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap Provinsi Riau, dalam penyelenggaraan Pemilihan Legislatif dan DPD RI yang diselenggarakan di Grand Central Hotel, Sabtu (19/10).
‘’Semua sudah setuju dalam rapat pleno terbuka untuk memasukkan pemilih di lima desa ke KPU Kabupaten Kampar,’’ kata Edy Sabli.
Menurut Edy, hal tersebut berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung yang sudah mencabut lima desa dari Kabupaten Rokan Hulu.
Sebelumnya, pada penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Gubernur Riau putaran pertama pada 4 September 2013 lalu, semua pemilih dari lima desa tersebut menyalurkan hak pilihnya di KPU Kabupaten Rokan Hulu.
Dengan demikian, dalam urusan Pemilihan Legislatif DPR RI maka kelima desa tersebut juga berpindah dari daerah pemilihan Riau I ke daerah pemilihan Riau II untuk DPR RI.
Dapil Riau I terdiri dari Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Kota Dumai, Kota Pekanbaru.
Sementara Daerah Pemilihan Riau II terdiri dari Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kuantan Singingi dan Kabupaten Pelalawan.(rul)