PEKANBARU (RP) - Tim Beramal yakin pelanggaran yang dilakukan KPU Riau terstruktur, sistematis dan masif. Untuk itu mereka sedang mengumpulkan bukti selengkap-lengkapnya untuk menggugat KPU Riau yang memutuskan hasil suara yang dikumpulkan pasangan Beramal pada peringkat ketiga dalam Pemilihan Gubernur Riau.
Menurut Juru Bicara Pasangan Beramal, Rhonny Riansyah kepada Riau Pos, Jumat (20/9), mereka yakin menang karena sudah mengumpulkan banyak bukti-bukti terkait penggelembungan suara yang terjadi pada Pilgubri 2013.
‘’Banyak bukti yang sudah kami kumpulkan. Mulai dari berkas dari KPU sendiri sampai dokumentasi video. Pelanggaran yang dilakukan KPU ini sudah terstruktur sistematis dan masif, bahkan saat kami sudah menyampaikan keberatan pada mereka pada rapat pleno terbuka, mereka tetap bersikeras untuk memutuskan hasil rapat pleno tersebut,’’ kata Rhonny.
Menurut Rhonny, dari awal mereka sudah mendapatkan upaya penggelembungan suara di Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kuantan Singingi. Upaya ini terlihat dari tidak diberikannya formulir C1 KWK KPU kepada saksi. Adanya petugas yang tidak memberikan formulir keberatan kepada saksi. Bahkan penjumlahan penghitungan yang tidak sesuai dengan data yang seharusnya.
‘’Penggelembungan suara yang kami dapatkan tercatat jelas dalam hitungan berkas Model DA KWK KPU. Saat kami pertanyakan perselisihan suara ini, KPU Pekanbaru membenarkan adanya selisih suara, tapi mengapa tetap diteruskan oleh KPU Riau,’’ kata Rhonny.
”Silakan mereka mau menggugat, itu hak mereka. Yang jelas kami sudah melakukan sesuai dengan aturan dan digugat itu hal yang biasa bagi kami, silakan dibuktikan di pengadilan,’’ kata Edy Sabli.(rul)