PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan untuk sementara ini masih menunggu keputusan apakah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menyidangkan gugatan yang disampaikan pasangan Achmad-Masrul (Beramal) dan pasangan Wan Abubakar-Isjoni (WIN) atau tidak.
Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi menyebutkan, mereka memang belum menghentikan jadwal dan tahapan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri0 putaran kedua sesuai dengan SK KPU Nomor 128/2013 tentang jadwal dan tahapan.
Diketahui dalam jadwal dan tahapan Pilgubri 2013 yang sudah ditetapkan KPU Riau, bahwa 20 September sampai 4 Oktober KPU Riau akan mencetak dan mendistribusikan daftar pasangan calon yang lolos ke putaran kedua, surat suara untuk putaran kedua, serta alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara dan formulir berita acara ke KPU kabupaten/kota.
‘’Kita tunggu sampai akhir September ini, jika MK memutuskan menerima pendaftaran gugatan yang disampaikan oleh Beramal dan WIN untuk diregister sebagai perkara yang akan disidangkan, maka tentunya KPU tidak bisa memesan agar rekanan mencetak surat suara dulu,’’ kata Edy, jumat (20/9).
Disebutkan Edy, jika MK sudah memutuskan akan menyidangkan kedua gugatan tersebut maka perkara itu akan diputuskan selama 14 hari sejak sidang pertama.
Kasubag Umum dan Logistik, Khoirul Fahmi juga membenarkan pernyataan Edy Sabli. Sebagai pihak yang mengurus kesiapan logistik pada Pilgubri 2013, mereka masih belum menerima perintah dari Komisioner KPU Riau. ‘’Kami belum menerima perintah, jadi masih menunggu sampai 25 September mendatang,’’ kata Khoirul Fahmi.(rul)