Dana Kampanye Diaudit Akuntan Publik

Politik | Rabu, 21 Agustus 2013 - 14:01 WIB

PEKANBARU (RP) -Dana kampanye yang diserahkan lima pasangan calon Gubernur Riau akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Penggunaan dana kampanye tersebut harus sesuai dengan laporan akhir dana yang digunakan selama kampanye oleh masing-masing pasangan calon.

Diketahui bahwa total keseluruhan dana kampanye yang dilaporkan ke KPU Riau sebanyak Rp7.030.931.526, dengan rincian dana awal kampanye yang dilaporkan pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat Rp1.200.893.000. Dana yang dilaporkan pasangan Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rahman Rp501.000.000, pasangan Lukman Edy-Suryadi Khusaini Rp1.285.000.000, pasangan Achmad-Masrul Kasmy Rp891.000.000 serta pasangan Jon Erizal-Mambang Mit melaporkan dana awal kampanye Rp3.153.038.526.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi mengatakan, bahwa dana tersebut akan digunakan selama masa kampanye yaitu 14 hari terhitung tanggal 18-31 Agustus. Masing-masing pasangan calon harus memberikan laporan akhir satu hari setelah masa kampanye. ‘’Dana awal itu memungkinkan akan terus bertambah tapi semua pengeluaran dana kampanye harus dilaporkan kepada KPU Riau,’’ kata Edy Sabli.

Pelaporan dana itu harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya karena jika salah, akan menjadi temuan bagi pengawas Pemilu. ‘’Misalnya selama kampanye, pasangan calon menghadirkan artis ibu kota, kan tidak mungkin itu gratis, nah itu harus dicantumkan dan akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik,’’ kata Edy Sabli.

Sementara anggota Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan sampai Selasa (20/8), Bawaslu belum menerima laporan dawa awal kampanye dari masing-masing calon gubernur tersebut. ‘’Intinya Bawaslu akan melakukan fungsi pengawasan bagaimana penggunaannya dan apakah pelaporannya sesuai dengan penggunaannya,’’ kata Rusidi Rusdan.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook