PEKANBARU (RP) - Sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu komisi pemilihan umum (KPU) Riau, digelar di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta, Selasa (20/8).
KPU Riau sebagai teradu dihadapkan dengan tiga pihak pengadu yang menduga KPU Riau melanggar kode etik.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Prof Dr Jimly Asshidiqi SH MH, laporan dugaan masing masing pengadu disampaikan. M Rais Hasan SH MH, dari kuasa hukum pasangan bakal calon Gubri/Wagubri Wan Abubakar dan Isjoni (WIN) hadir dalam sidang itu.
WIN yang diputuskan tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon Gubri/Wagubri melaporkan adanya dugaan upaya penjegalan bakal calon dari jalur perseorangan.
‘’Penjegalan ini diduga sistematis dan masif, inikan pelanggaran kode etik. Kami juga menilai adanya inkonsistensi Ketua KPU Riau. Kepada beberapa media massa dikatakan tidak perlu ada tabel bantu, tapi dalam rapat pleno mereka tabel bantu itu diakomodir sehingga merugikan pasangan WIN,’’ kata Rais Hasan.
Rais Hasan juga mengatakan penghitungan empat kotak bukti dukungan WIN juga sudah mereka tolak, namun setelah KPU menghitung dan ternyata dukungan lebih maka WIN disuruh mencabut surat penolakan.
‘’Pelanggaran kode etik itu adalah pelanggaran Peraturan KPU Nomor 9/2012 tentang Pencalonan,’’ kata Rais.
Sementara dua pengadu lagi adalah pihak Calon Wakil Gubernur Mambang Mit dan masyarakat yang melaporkan tentang pencalonan legislatif. ‘’Tadi kami sudah bantah-bantahan dan jawab menjawab. Maka pekan depan akan menghadirkan saksi dan bukti-bukti,’’ kata Rais.
Sementara Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli mengatakan, mereka menghadapi laporan terhadap mereka.
‘’Tadi proses persidangan awal sudah dilaksanakan. Yang jelas kami sudah menjalankan pemilihan sesuai dengan tahapan, jadi apapun aduan akan kami hadapi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menyampaikan bukti-bukti dari KPU,’’ kata Edy Sabli.(rul)