JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Amin Nuryadi, staf pribadi eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy. Amin dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Terhitung sejak 29 Juni. Pelarangan itu telah disampaikan ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Amin dicegah ke luar negeri seiring statusnya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). “Pencegahan ke luar negeri ini diperlukan agar sewaktu-waktu ketika saksi diperlukan keterangannya, yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri,” kata Febri, Sabtu (20/7).
Febri tidak menjelaskan secara spesifik apakah Amin menjadi saksi kunci dalam perkara Romy. Dia hanya menegaskan pencegahan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan saksi yang sewaktu-waktu diperlukan penyidik. “Kalau alasan spesifik tidak bisa kami sebutkan,” ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Untuk diketahui, Amin merupakan ajudan Romy yang memegang goodie bag berisi uang suap sebesar Rp50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi. Amin pernah diperiksa sebagai saksi di persidangan Muafaq dan menjelaskan kronologi bagaimana operasi tangkap tangan (OTT) Romy terjadi.