JAKARTA(RIAUPOS.CO) - Ketua tim kuasa hukum Jokowi - Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk melaporkan saksi kubu Prabowo – Sandi bernama Beti Kristina yang dihadirkan di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
Yusril Ihza Mahendra menyebut Beti Kristina diduga melakukan pelanggaran serius dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Sebab, Beti diduga memberikan keterangan palsu di dalam sidang.
"Ada kemungkinan selesai sidang ini. tergantung kepentingan dari pihak berperkara, kami mewakili Pak Jokowi, apakah beliau ingin saksi ini ditindaklanjuti secara pidana, ya, nanti kami konsultasikan ke beliau," ujar Yusril ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Dugaan Beti memberikan keterangan palsu, terkait amplop cokelat yang diserahkannya ke Hakim MK. Amplop itu diklaim Beti berisi surat suara Pilpres yang tercoblos untuk paslon tertentu.
Di sisi lain, KPU telah mengklarifikasi amplop cokelat yang disodorkan Beti. Bahkan, KPU juga membawa amplop yang digunakan untuk surat suara. KPU membeberkan bahwa amplop untuk surat suara memiliki segel.
Dari situ, Yusril menilai terdapat kejanggalan dari amplop yang diserahkan Beti ke MK. "Ini serius, ya, masalah amplop ini, karena diduga palsu," ucap Yusril.
Selain itu, Yusril pun menyinggung tentang dugaan saksi tim kuasa hukum paslon 02 yang menyembunyikan identitas di sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Ada saksi yang hadir keterangannya tidak bohong, tetapi latar belakangnya dia berbohong. Itu harus kami perjuangkan juga. Misalnya, mengaku tidak ada kaitan dengan paslon 02. Namun, ternyata dia adalah timses 02. Kami tunjukan juga nanti, ada dua kategori ini. Ada yang palsu keterangannya, ada yang palsukan identitas," ungkap dia. (mg10)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina