Besok, Debat Kandidat Terakhir

Politik | Kamis, 21 Juni 2018 - 10:20 WIB

Besok, Debat Kandidat Terakhir
Ketua KPU Riau, Nurhamin.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hari pencoblosan pemilhan Gubernur Riau (Pilgubri) sudah semakin dekat. Adapun tahapan yang akan dilewati adalah debat kandidat terakhir yakni Jumat (22/7) besok dan masa tenang kampanye 24 Juni mendatang. Untuk itu, KPU Riau terus melakukan sejumlah persiapan, baik debat maupun masa tenang.

“22 Juni debat kandidat terakhir. In sya Allah, metode debat sudah disiapkan serta tempat akan dilaksanakan di Hotel Labersa,” ungkap Ketua KPU Riau Nurhamin.
Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

‘’Tidak ada perbedaan mekanisme debat dibanding sebelumnya. Hanya saja kami masih terus merampungkan dan menyempurnakan perhelatan debat nanti,’’ tambahnya.

Sedangkan untuk masa tenang, selain pembersihan alat peraga kampanye (APK) pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), terutama dalam penggunaan surat keterangan (suket) untuk pencoblosan. “Kami perlu memberikan ruang kepada TPS yang ingin bertanya tentang suket. Itu sedang kami koordinasikan dengan Disdukcapil dan pelaksanaan akan dilakukan pada masa tenang,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak Bawaslu Riau juga tengah mempersiapkan masa tenang yang jatuh pada 24 Juni mendatang. Bawaslu, dikatakannya telah meminta kepada KPU Riau beserta jajaran untuk membersihkan APK paling lambat 3 hari menjelang pencoblosan yakni 23 Juni mendatang. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan. 

“Sehubungan dengan berakhirnya masa kampanye dan 24-26 Juni adalah masa tenang, maka Bawaslu Riau minta semua APK harus sudah dibersihkan,” pinta Rusidi.

Permintaan itu merujuk pada PKPU Nomor 4/2017 pasal 31 yang berbunyi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Bawaslu Provinsi dan atau Panwas Kabupaten/Kota untuk membersihkan APK paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Maka, KPU Riau diminta untuk menginstruksikan kepada jajaran di daerah agar berkoordinasi dengan Panwaslu untuk melaksanakan pembersihan APK dimaksud.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook