Satu Bacaleg Diduga Terlibat Kasus Hukum

Politik | Jumat, 21 Juni 2013 - 10:46 WIB

PEKANBARU (RP) - Setelah mengumumkan nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Riau sejak 13 Juni lalu untuk uji publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menerima satu laporan dari masyarakat. Laporan tersebut mengenai seorang Bacaleg yang diduga terlibat kasus hukum.

Ketua KPU Provinsi Riau Ir Tengku Edy Sabli MSi membenarkan hal tersebut, Kamis (20/6). Namun menurut Edy, laporan tersebut masih belum ditelusuri.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Statusnya masih laporan, masih perlu diperiksa dan diproses, kami belum mengetahui apa kasus hukumnya, tapi yang jelas sudah ada satu laporan,’’ kata Edy.

Mengenai siapa nama yang dilaporkan, Bacaleg di daerah pemilihan mana dan dari partai politik apa, KPU tidak bisa memberikan informasi. ‘’Hal ini masih kami proses dulu,’’ kata Edy.

Sebelumnya diketahui KPU mengumumkan 776 nama daftar calon sementara (DCS) dari 12 partai politik. Di lain pihak, Bawaslu Riau menyatakan belum menerima satupun laporan dari masyarakat terkait Bacaleg yang masuk dalam DCS, namun Bawaslu menjamin akan merahasiakan identitas masyarakat yang melaporkan adanya Bacaleg yang sudah masuk dalam DCS dan diumumkan media massa, jika ada di antara nama yang diumumkan tersebut yang menggunakan ijazah palsu atau merupakan mantan narapidana atau tidak sesuai dengan persyaratan untuk menjadi seorang Bacaleg.

‘’Kami belum menerima laporan,’’ kata Anggota Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.

Namun Bawaslu sebelumnya menyatakan masyarakat bisa dengan mudah memberikan laporan kepada Bawaslu ataupun Panwaslu. Hanya dengan mengisi formulir yang disediakan pihak pengawas, kemudian menyerahkan bukti, serta fotokopi kartu identitas diri pelapor sudah cukup bagi Bawaslu.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook