JAKARTA(RIAUPOS. CO) - Tiga tahapan yang dilakukan dalam Pilkada serentak 2020 ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penundaan ini sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini karena mewabahnya virus corona di Indonesia.
Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan tiga tahapan yang ditunda adalah Pelantikan Panitia Pengutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, perekrutan petugas pencocokan penelitian (Coklit) dan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). “Jadi kita menunda tiga tahapan penyelenggaran Pilkada serentak,” ujar Viryan kepada wartawan, Sabtu (21/3).
Viryan mengatakan penundaan tiga tahapan itu sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Sehingga KPU melihat dalam hal ini melihat terus perkembangan yang ada. “Karena persebaran Covid-19 merata dan semakin masif,” ujar Viryan.
Dia mengatakan adanya tiga tahapan di Pilkada serentak ini akan berpotensi terjadinya kontak fisik. Alhasil, KPU tidak ingin penyebaran virus yang berasal dari kelelawar ini semakin meluas. “Tahapan penyelenggaran dalam waktu dekat sangat berpotensi terjadi kontak fisik,” katanya.
Lantas apakah KPU akan melakukan penundaan Pilkada serentak September 2020 ini, Viryan mengatakan KPU melihat situasi mengenai virus Korona ini. “Belum tentu (Pilkada serentak ditunda). Tentu kami melihat perkembangan Covid-19,” ungkapnya.
Sementara terpisah lewat akun Twitter milik Komisioner KPU Hasyim Asy’ari @hsym_asyari, juga membenarkan adanya penudaan tiga tahapan Pilkada serentak 2020 ini. Mewabahnya virus corona menjadi alasan utama KPU untuk melakukan penundaan. “Meningkatnya penyerabaran corona virus disease (Covid-19) di Indonesia,” katanya.
“Pernyataan resmi WHO bahwa Covid-19 menyebabkan kedaruratan kesehatan yang meresahkan dunia,” tambahnya.
Sumber:Jawapos com
Editor : Deslina