JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sabli menyatakan rasa syukur atas putusan MK tersebut. Sebab, dengan putusan itu menurutnya kinerja KPU Riau selama ini sudah paripurna. Bahkan dia menilai penyelenggaraan Pilkada Riau tahun 2013 lalu sebagai sebuah prestasi.
"KPU Riau patut bersyukur apa yang kita lakukan selama ini, hari ini tuntas dan bagi kami sebagai penyelengara, ini merupakan prestasi akhir masa jabatan kami," ujarnya.
Ditanya soal pelantikan, Edy mengatakan pelantikan Anas-Andi tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) pelantikannya selesai diteken Presiden untuk dibuatkan jadwal pelantikan oleh Menteri Dalam Negeri.
"Pelantikan tergantung kapan SK-nya ditandatangi Presiden kemudian jadwal Mendagri untuk melantik Gubernur nanti, disesuaikan dengan sidang istimewa DPRD Provinsi Riau. Sebetulnya ini bukan lagi domainnya KPU dalam pelantikan," pungkasnya.
Sementara itu kuasa hukum kubu Herman Abdullah, Muharnis saat ditemui menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga siapapun harus menerima putusan ini secara legowo.
"Artinya ini proses sudah kita jalani dan ternyata gugatan kita ditolak. Ya secara orang politik maupun hukum semua pihak harus meneirma putusan ini," ujarnya.
Terkait tidak satupun dalilnya yang diterima Mahkamah, Muharnis mengakui bahwa dari awal dalil dan bukti yang mereka punya tidak cukup kuat, terutama saksi-saksi yang tidak saling berkelanjutan untuk membuktikan adanya pelanggaran terstruktur.
"Dari awal memang kelemahan dari kita barangklai saksi-saksi kita yang masih kurang. Itu yang jadi persoalan sehingga pembuktian kami mengenai terstrktur, sistematis, massif itu masih kurang kuat," sebutnya.
Seharusnya, tambah Muharnis, saksi itu harus berantai. Misalnya kalau ada saksi pertama, maka harus ada saksi berikutnya yang membuktikan bahwa tindakan-tindakan berikutnya terlihat sebagai sebuah tindakan terstruktur "Itu yang tidak kita lakukan," tandanya.(fat)