RENGAT (RIUAPOS.CO) -- Dua pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bakal melayangkan gugatan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diketahui dalam sebuah pertemuan yang digelar perwakilan dua Paslon. Masing-masing pasangan Rizal Zamzami-Yoghi Susilo nomor urut lima dan tim Paslon Wahyu Adi-Supriati nomor urut empat pada Ahad (20/12/2020).
Tim Paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo dengan sebutan Ridho diwakili oleh Roby Ardy, Erwin dan Askariadi. Sementara tim Paslon nomor urut empat dengan sebutan BWS diwakili oleh Harianto SE.
Dalam penjelasan yang disampaikan Roby Ardy disampaikan bahwa setelah dilihat dari sertifikat hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu, terdapat selisih surat suara. Tidak tanggung-tanggung, selisih surat suara itu di klaim dia terdapat di enam kecamatan dalam wilayah Kabupaten Inhu.
"Kami menyampaikan ini mengacu kepada PKPU nomor 18 tahun 2020 tentang surat suara dan terdapat kejanggalan serta terindikasi ada permainan," ujarnya.
Ketika dilihat dari hasil rekapitulasi KPU yang diterima LO, diketahui adanya perbedaan atau selisih surat suara. Dimana sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yakni sebanyak 291.485 orang. Sehingga dalam ketentuannya, surat suara yang ada didistribusikan ditambah 2,5 persen atau sebanyak 7.287 lembar, menjadi sebanyak 298.772 lembar.
Sedangkan di dalam sertifikat hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Inhu, lanjut dia menjelaskan, berubah menjadi sebanyak 296.692 lembar atau berkurang menjadi 80 lembar surat suara.
"Ini kami ketahui setelah di cross check dari rekapitulasi disampaikan KPU," ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Paslon nomor urut empat, Wahyu Adi-Supriati yang diwakili Harianto SE menyebut setelah diteliti lebih seksama, juga diduga terdapat kejanggalan dan kekeliruan di enam kecamatan. Diantar enam kecamatan itu yakni, di Kecamatan Rengat terjadi selisih atau bertambah menjadi 77 surat suara.
Selanjutnya, di Kecamatan Pasir Penyu bertambah sebanyak dua surat suara, di Kecamatan Peranap terdapat sebanyak tiga surat. Kemudian di Kecamatan Seberida terdapat penambahan sebanyak 110 surat suara, di Kecamatan Batang Cenaku sebanyak 19 surat suara dan di Kecamatan Batang Gansal sebanyak 98 surat suara.
Masih kata Harianto, sekalipun dianggap hitungan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Inhu benar, namun masih terdapat selisih atau bertambah sebanyak 309 surat suara jika dikurangi dengan jumlah surat suara yang ada di sejumlah kecamatan. Akibatnya, atas dugaan keselahan fatal ini mengakibatkan adanya selisih perolehan suara dan merugikan masing-masing Paslon.
"Teruma kami di Paslon nomor urut empat dan Paslon nomor urut lima yang dirugikan," tegasnya.
Untuk itu harapannya, kepada pihak terkait agar dapat memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) terutama di enam kecamatan tersebut.
"Ini juga bagian dari materi yang disampaikan ke MK dan InsyaAllah dilaporkan resmi pada Senin (21/12/2020)," terang Roby Ardy dan Herianto bersamaan.
Dalam pada itu, Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, belum memberikan jawaban hingga berita ini dituturkan. Bahkan beberapa kali dikonfirmasi melalui handphonenya juga tidak kunjung dijawab. Begitu juga ketika dikonfirmasi melalui Devisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Inhu Fitra Rovi SE juga tidak bersedia di konfirmasi.
"Dalam hal ini saya no comment," ujarnya singkat.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Afiat Ananda