Granadi Disita, DPP Partai Berkarya Pindah Kantor

Politik | Selasa, 20 November 2018 - 17:32 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terus berupaya mengembalikan uang negara yang dirugikan oleh Yayasan Supersemar. Satu demi satu aset yayasan disita untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp4,4 triliun. Yang terbaru, Gedung Granadi yang kini menjadi kantor Partai Berkarya disita, Senin (19/11).

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur menjelaskan, penyitaan aset berupa Gedung Granadi tersebut dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Saat ini tim eksekutor PN Jaksel masih berupaya menghitung nilai aset tersebut. ”Berapa nilainya dari uang negara yang harus dikembalikan senilai Rp4,4 triliun,” ujarnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penilaian aset itu juga dibantu tim appraisal independen. Setelah nilainya bisa dipastikan, akan dilakukan lelang sesuai prosedur. ”Negara yang nantinya melelang,” paparnya ditemui kemarin. Tidak hanya Gedung Granadi, ada juga beberapa bidang tanah di Jakarta dan Bogor yang luasnya mencapai 16 ribu meter persegi. Ada pula aset berupa rekening dan deposito milik Yayasan Supersemar yang disita. ”Ini pernah saya jelaskan dulu kan,” paparnya.

Jumlah rekening dan deposito itu mencapai 113. Ratusan rekening ini tersebar di sejumlah bank di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Karawang, dan Cibinong. PN Jaksel memiliki kewenangan mencairkan dana di rekening tersebut untuk di wilayah Jaksel. ”Tapi, untuk yang berada di luar Jaksel akan berkoordinasi dengan PN lainnya,” tuturnya.

Sementara itu, Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso memastikan bahwa penyitaan tersebut tidak ada kaitannya dengan partainya. Pun demikian, tidak berdampak pula pada organisasi Partai Berkarya. ’’Ini peristiwa hukum biasa antara Yayasan Supersemar dengan penguasa,’’ terangnya saat dikonfirmasi kemarin.

Politikus kelahiran Trenggalek, Jatim, itu juga menjelaskan bahwa Partai Berkarya sudah tidak lagi berkantor di gedung Granadi. ’’Ketum HMP (Hutomo Mandala Putra, red) telah memberi kami kantor DPP yang cukup representatif di Antasari 20 (Jakarta Selatan),’’ lanjutnya.

Sejak tiga bulan belakangan, dia dan seluruh organ partai bermarkas di kantor baru itu. Pihaknya sudah mendapatkan penjelasan dari kuasa hukum Yayasan Supersemar mengenai mengenai fakta-fakta hukum yang terjadi terkait gedung Granadi. ’’Yayasan Supersemar telah dan akan melakukan langkah hukum terbaik berdasarkan keadilan,’’ tambahnya. Bagi Berkarya, penegakan hukum harus benar-benar murni tanpa embel-embel politik.(idr/byu/oni/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook