Masa Jabatan Komisioner KPU Riau Diperpanjang

Politik | Rabu, 20 November 2013 - 11:34 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya resmi memperpanjang masa jabatan komisioner KPU Provinsi Riau.

Kepastian itu melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor: 921/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KPU Provinsi Riau yang ditetapkan 18 November 2013.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Anggota KPU bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia, Sigit

Pamungkas kepada Riau Pos di ruang kerjanya, Selasa (19/11), mengatakan, ada beberapa pertimbangan perpanjangan jabatan keanggotaan KPU Provinsi Riau. Di antaranya jabatan mereka berakhir pada November 2013.

Selain itu, lanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 130 ayat 2 UU Nomor: 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, keanggota KPU Provinsi yang berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur, masa keanggotannya diperpanjang sampai dengan pelantikan gubernur terpilih dan pembentukan tim seleksi anggota KPU yang baru dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah pelantikan gubernur terpilih.

Dalam surat keputusan tersebut KPU RI menetapkan empat hal. Pertama, melakukan perpanjangan masa jabatan keanggotaan KPU Riau.

Kedua, anggota KPU Riau yang masa jabatannya diperpanjang tetap melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU Penyelenggaraan Pemilu sampai dengan pengucapan sumpah/janji gubernur terpilih.

Ketiga, segala kewajiban KPU Provinsi Riau dengan pihak lain yang belum dilaksanakan tetap berlangsung dan dinyatakan tetap berlaku. Keempat, Keputusan KPU RI ini berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dikatakan Sigit, SK perpanjangan tersebut sudah keluar namun belum diserahkan kepada KPU Riau. Ia memastikan sampai berakhirnya masa jabatan anggota KPU Riau pada 25 November 2013 nanti, SK tersebut akan diterima masing-masing anggota. Karena itu tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan terkait perpanjangan tersebut.

‘’SK-nya sepengetahuan kita sudah keluar. Jadi tidak perlu ribut dengan hal-hal yang tidak perlu diributkan, karena aturannya sudah jelas. Ikuti saja prosesnya oleh semua kandidat yang bersaing,’’ kata Sigit Pamungkas.

Dijelaskannya, perpanjangan masa jabatan anggota KPU seperti ini sudah dilakukan KPU RI di banyak daerah yang melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Keputusan ini secara otomatis juga memberi kewenangan kepada KPU Riau untuk memperpanjang masa jabatan KPU kabupaten/kota.

Untuk diketahui, 11 KPU kabupaten/kota di Riau akan habis masa jabatannya pada 28 November mendatang atau satu hari setelah pencoblosan Pilgubri Putaran Kedua.

‘’KPU-KPU kabupaten/kota juga akan diperpanjang oleh KPU Provinsi kalau masa jabatan KPU kabupaten/kota juga berakhir. Jadi, misalnya kalau di Riau tanggal 28 November jabatan anggota KPU Kabupaten/kotanya habis, maka akan diperpajang KPU provinsi,’’ jelasnya.

Sigit juga menyebut, kalaupun ada aspirasi yang mengatakan jabatan KPU Riau jangan diperpanjang, hal itu tidak bisa dipenuhi karena perpanjangan tersebut merupakan perintah undang-undang yang tidak bisa diotak-atik.

‘’Tidak bisa diotak atik lagi oleh orang-orang yang tidak bersepakat dengan itu dan semua produk hukum berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu itu sah. Karena dia mendapat mandat perpanjangan atas perintah undang-undang,’’ tegasnya.

Pansel Dapat Dibentuk

Terkait panitia seleksi pemilihan anggota KPU baik Provinsi Riau maupun kabupaten/kota, dikatakan Sigit, tetap bisa dibentuk dan menjalankan proses seleksi. Hanya saja, lanjutnya, bagi calon anggota KPU yang terpilih baru bisa dilantik setelah masa jabatan perpanjangan anggota KPU Provinsi Riau berakhir.

‘’Proses seleksi tetap bisa jalan tanpa harus menunggu berakhirnya masa jabatan KPU perpanjangan. KPU Provinsi juga bisa membentuk Pansel (panitia seleksi, red) KPU kabupaten/kota,’’ ungkap Sigit Pamungkas.

Sementara itu, Kabag SDM KPU RI yang mengurusi masalah Pansel, Binsar Siregar, saat ditanya soal usulan tahapan seleksi KPU kabupaten/kota yang sudah diajukan agar disetujui KPU RI namun belum direspon, diakuinya masih diteliti. Karena jadwal seleksi KPU kabupaten/kota ditetapkan KPU provinsi setelah ada persetujuan pusat.

Dikatakan Binsar, ada tiga hal yang diteliti oleh KPU RI, di antaranya kebenaran tahapan seleksi, penelitian administrasi dan sinkronisiasi jadwal seleksi KPU kabupaten/kota dengan provinsi.

Sebab, yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada 10 besar calon anggota KPU kabupaten/kota haruslah KPU provinsi yang baru.

‘’Sehingga kalau belum ada anggota KPU provinsi yang baru, belum bisa. Makanya kita teliti. Tapi proses seleksi tetap bisa jalan sampai ada KPU yang baru. Hanya fit and proper test 10 besar calon tetap menunggu KPU provinsi yang baru terbentuk,’’ jelas Binsar.

Ia juga mengatakan, perpanjangan masa jabatan KPU Provinsi berdampak pada perpanjangan jabatan KPU kabupaten/kota. Hal itu terpaksa dilakukan karena ada keterkaitan tugas.

‘’Walaupun Pemilihan Gubernur Riau dilakukan provinsi, tapi di kabupaten/kota kan melakukan juga. Tapi diperpanjangan itu dilakukan KPU provinsi. Semua proses itu sudah diatur dalam UU Penyelenggara Pemilu,’’ tegasnya.

Ketua KPU Provinsi Riau, Ir H Tengku Edy Sabli membenarkan sudah menerima putusan tentang perpanjangan masa jabatan tersebut. ‘’Benar, kami telah menerima putusan dari KPU RI, dengan demikian masa jabatan komisioner KPU Provinsi diperpanjang sampai pengucapan sumpah gubernur terpilih,’’ kata Edy.

Soal perpanjangan 11 KPU kabupaten/kota yang masa jabatannya habis pada 28 November, Edy mengatakan, dalam waktu dekat mereka akan memperpanjang masa jabatan KPU kabupaten/kota.

‘’Dalam pekan ini kami akan memperpanjang masa jabatan KPU kabupaten kota secepatnya,’’ kata Edy Sabli.

Ketika ditanya dasar hukum KPU provinsi memperpanjang masa jabatan KPU kabupaten/kota, sementara dalam putusan KPU RI tidak dicantumkan bahwa KPU provinsi memperpanjang jabatan KPU kabupaten/kota, Edy menambahkan, memang dalam putusan itu tidak diatur, tapi masih ada undang-undang lain yang mengatur hal itu.

‘’Dalam Undang-undang Nomor: 32/2004 pasal 66 ayat 2 ada diatur hal itu. Intinya dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, KPU kabupaten kota adalah bagian pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilihan yang ditetapkan oleh KPU provinsi,’’ kata Edy.

Namun untuk memperkuat landasannya, KPU Provinsi juga akan mengutus komisioner Heriyanti Hasan untuk berkonsultasi lagi ke KPU RI. ‘’Kami akan meminta lagi landasan tertulisnya, agar tidak ada keraguan lagi,’’ kata Edy.

Di tempat berbeda, penasehat hukum KPU Provinsi Riau, Aziun Asyaari SH MH mengatakan dengan putusan KPU RI Nomor 921 tersebut maka KPU Provinsi tidak bisa memperpanjang masa jabatan KPU Kabupaten Kota.

‘’Dengan putusan itu maka KPU tidak punya kewenangan memperpanjang masa jabatan KPU kabupaten/kota, maka tidak akan pernah ada perpanjangan KPU kabupaten/kota,’’ kata Aziun.

Soal Ketua KPU Provinsi yang menggunakan Undang-undang Nomor: 32/2004 pasal 66 ayat 2 untuk memperpanjang KPU kabupaten/kota, Aziun mengatakan. bahwa tidak ada satupun putusan Nomor 921 yang memperpanjang masa jabatan KPU provinsi dicantumkan undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tersebut.

‘’KPU itu penyelenggara Pemilu, jadi harus menggunakan Undang-Undang Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dalam putusan kedua juga diatur dengan jelas bahwa anggota KPU Provinsi Riau yang masa jabatannya diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu tetap melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor: 15 Tahun 2011 sampai dengan pengucapan sumpah atau janji Gubernur terpilih,’’ kata Aziun.

Disebutkan Aziun juga bahwa dalam Undang-undang nomor 15 Tahun 2011 tersebut tidak ada kewenangan KPU Provinsi memperpanjang masa jabatan KPU Kabupaten Kota.

‘’Untuk mengatasi kondisi itu, maka dalam Pilgubri 2013 putaran kedua, maka tahapan setelah berakhirnya masa jabatan KPU kabupaten/kota diambil alih oleh KPU provinsi. Ini sesuai dengan pasal 127 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011,’’ kata Aziun.

Soal perbedaan pandangan tersebut, Aziun mengatakan itu kembali kepada Ketua KPU provinsi.’’Sebagai penasehat hukum, saya sudah menyampaikan pendapat hukum saya. Selanjutnya terserah kepada Ketua KPU saja,’’ kata Aziun.(fat/rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook