JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Keriuhan mengenai sanksi etik terhadap dua pimpinan DPR RI yaitu Ketua, Setya Novanto dan Wakil Ketua Fadli Zon mencapai puncaknya. Mhkamah Kehormatan Dewan (MKD) hanya menyatakan mereka berdua melakukan pelanggaran etika ringan sehingga menjatuhkan sanksi berupa teguran terhadap keduanya.
Sebagaimana diketahui, kehadiran keduanya pada jumpa pers Calon Presiden Amerika Serikat, donald Trump di New York beberapa waktu lalu menuai kritikan dan protes. Akibatnya beberapa orang anggota DPR mengajukan gugatan pelanggaran kode etik terhadap keduanya.
Pengambilan sikap itu dilakukan Senin (19/10/2015), Ketua MKD Surahman Hidayat, sanksi untuk kedua pimpinan DPR itu hanya teguran.
"MKD memutuskan memberikan teguran agar lebih hati-hati ke depannya dalam menjalankan tugas," ujar Surrahman usai menggelar rapat pleno di depan ruang sidang MKD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak secara tegas merinci apakah teguran itu secara lisan atau tertulis. "Intinya teguran akan disampaikan. Kita harus cari info kapan waktu yang tepat," imbuhnya.
Surahman menegaskan, keputusan itu berdasarkan hasil penyelidikan MKD. Menurutnya, pertemuan Setya dan Fadli dengan Trump justru tidak melanggar etika meskipun sebenarnya agenda utama kedua pimpinan DPR itu ke AS adalah di PBB.
Surahman menambahkan, pimpinan DPR punya tugas berdiplomasi ketika melakukan lawatan ke luar negeri. Karenanya tidak ada salahnya Setya dan Fadli menemui investor dalam rangka menarik investasi ke Indonesia. "Pak Setnov dan Fadli sah-sah saja punya relasi. Itu kan kebetulan relasinya bakal calon presiden," terangnya.
Terkait biaya yang digunakan Setya dan Fadli selama perpanjangan waktu kunjungan di AS, MKD sudah mengklarifikasinya bahwa mereka menggunakan anggaran yang bersifat prbadi. "Kita juga dapat kejelasan bahwa mereka tidak gunakan dana negara. Mereka bahkan sudah sumpah gak pakai dana itu," tegasnya.
Surahman mengaku proses pengambilan keputusan itu berlangsung alot. Di internal MKD sempat terjadi perdebatan soal sanksi yang akan diberikan.
Namun, dia meyakini bahwa keputusan itu sudah bulat. "Wajar kalau satu pendapat terus kan gak dinamis. Itu biasa. Namanya anggota parlemen, yang penting endingnya. Tidak ada dissenting opinion. Kalau keputusan ya tetap satu yang diketok," katanya.(dna)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga