KPU: Taati Aturan Main Kampanye

Politik | Kamis, 20 September 2018 - 12:01 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Proses tahapan pemilihan presiden telah memasuki masa kampanye pada 23 September 2018 mendatang. Dalam masa tersebut, baik peserta, pelaksana maupun tim kampanye dianjurkan menaati aturan main dalam kampanye.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, bahwasanya daftar larangan dalam kampanye telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum.

Khusus dalam PKPU, aturan mengenai hal-hal yang dilarang dalam kampanye telah tercantum pada pasal 69 ayat (1) huruf a sampai dengan j dan ayat (2) huruf a hingga k. Di antaranya mengenai larangan mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain itu juga, kegiatan kampanye dilarang yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, membawa SARA, mengadu domba masyarakat sampai dengan larangan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Banyak lah (larangannya) ya, kita juga sudah sosialisasi ke peserta pemilu untuk bersama sama tak mengindahkan aturan agar kampanye ini betul-betul menjadi media yang mengedukasi pemilih lah,” kata Wahyu kepada JPG di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (19/9).

Namun, saat ini belum ada sanksi berarti bagi pasangan calon capres dan cawapres yang terbukti melanggar aturan main dalam berkampanye. Wahyu menyebut, paslon tersebut hanya akan mendapatkan sanksi administratif.

Hal itu pun sesuai dengan pasal 76 pada PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum. Di mana seluruh paslon akan mendapatkan peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan dan atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

“Terkait dengan sanksi itu juga akan menjadi kewenangan Bawaslu, jadi peraturan KPU sudah jelas, nanti bawaslu yang mengawasi praktik kampanye termasuk pelanggaran-pelanggaran,” pungkasnya.(aim/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook