PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau digugat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Achmad-Masrul Kasmy (Beramal) dan pasangan Wan Abubakar-Isjoni (WIN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Beramal berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgubri 15 September lalu. Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi membenarkan adanya gugatan terhadap KPU Riau yang didaftarkan di Mahkamah Konstitusi. Bahkan gugatan itu bukan hanya satu tapi dua.
Edy Sabli mengatakan, KPU digugat oleh pasangan Achmad-Masrul (Beramal) dan juga pasangan Wan Abubakar dan Isjoni (WIN). ‘’Ada dua gugatan yang didaftarkan ke MK, gugatan dari Beramal dan WIN,’’ kata Edy Sabli saat dikonfirmasi Kamis (19/8) malam tadi.
Disebutkan Edy, kedua pasangan tersebut baru mendaftarkan gugatannya ke MK dan belum diketahui kapan akan disidang. ‘’Gugatannya baru didaftarkan dan belum diketahui apakah akan disidangkan atau tidak. Nanti kalau nomor perkaranya sudah diregister baru KPU sebagai tergugat akan diberitahu,’’ kata Edy Sabli.
Edy menyatakan, KPU tetap akan melanjutkan proses Pilgubri sesuai jadwal dan tahapan. Sementara Juru Bicara Beramal, Rhonny Riansyah ditemui wartawan di kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Riau membenarkan mereka telah mendaftarkan gugatan ke MK. Saat ini mereka memberikan kuasa mendaftarkan gugatan tersebut kepada kuasa hukum Fatra Zen dan Rahmat Zaini SH.
Gugatan Beramal didaftarkan dengan tanda terima Nomor: 986-0/PAN.MK/IX/2013 sementara nomor perkara belum ada. Dalam tanda terima itu disebutkan pokok perkaranya adalah perselisihan hasil Pemilukada Provinsi Riau 2013. Pemohon adalah Drs H Achmad Masrul dan Drs H Masrul Kasmy MSi yang merupakan pasangan calon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau nomor urut empat. Soal apa gugatan mereka belum bisa dijelaskan oleh Rhonny, namun yang jelas mereka mempunyai bukti adanya indikasi penggelembungan suara. ‘’Nanti sekitar sepekan lagi akan diadakan sidang panel, dan di sana akan ditentukan materi gugatannya, yang jelas kami mengumpulkan bukti-bukti selengkapnya,’’ kata Rhonny.
Disebutkan Rhonny, mereka sudah meminta kepada KPU Riau untuk menunda rapat pleno untuk menentukan hasil dan lebih dahulu menyelesaikan dugaan penggelembungan suara. ‘’Dalam PKPU Nomor: 16 tahun 2010, KPU seharusnya menerima keberatan kami, tapi mereka mengabaikan keberatan kami dan tetap menetapkan keputusan rapat pleno,’’ kata Rhonny.
Sementara Kuasa Hukum WIN, M Rais Hasan SH MH mengatakan tuntutan mereka tetap menyatakan KPU harus konsisten dengan Keputusan PTUN Pekanbaru. ‘’Sudah kami daftarkan ke MK Rabu kemarin, tuntutan kami sama, KPU harus konsisten. Kami berharap KPU melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan pasangan WIN,’’ kata Rais Hasan.(rul)