PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan tetap tidak akan menggunakan quick count pada Pemilihan Gubernur Riau 2013 putaran kedua, 30 Oktober 2013. Ketua KPU Riaum Ir H Tengku Edy Sabli menyatakan, KPU Riau tidak pernah membahas dan berencana melaksanakan quick count.
Menurut Edy mereka memang tidak mengadakan quick count atau penghitungan cepat dalam Pilgubri, karena tidak ada dasar hukum bagi KPU untuk menyelenggarakannya. ‘’Sedangkan putaran pertama saja KPU tidak melaksanakan quick count, apalagi untuk putaran kedua. Dari awal kami sudah mempelajari hukumnya, baik undang-undang atau Peraturan KPU, tidak ada yang mengatur dan mewajibkan KPU Riau untuk menyelenggarakan quick count dalam penyelenggaraan Pilgubri,’’ kata Edy Sabli, Kamis (19/9).
Ia mengatakan, untuk menghindari kecurigaan dan memperkuat pengawasan, kedua pasangan calon yang masuk ke putaran kedua untuk menempatkan saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). ‘’Kalau semua pasangan calon memenuhi imbauan KPU untuk menempatkan saksi di semua TPS termasuk di 5 desa maka tidak ada keraguan lagi,’’ kata Edy. Sementara kepada setiap KPPS diminta untuk memberikan berkas-berkas yang menjadi hak setiap saksi yang ada di TPS seperti berkas keberatan saksi.
Dalam pada itu Komisioner KPU Riau yang dipimpin Ketua Tengku Edy Sabli bersama tiga anggotanya, Asmuni Hasmi, Lena Farida, Erianti Hasan menemui Gubernur Riau HM Rusli Zainal di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/9)
Kedatangan mereka untuk melaporkan kepada Gubri terkait hasil Pilgubri putaran pertama, karena telah diputuskan akan ada Pilgubri putaran kedua mengingat tidak ada satupun pasangan calon yang memperoleh suara di atas 30 persen.(rul/yud)