PEKANBARU (RP) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menyidangkan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Wan Abubakar dan Isjoni (WIN) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau hari ini, Selasa (20/8). Sebelumnya WIN melaporkan KPU Riau ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik.
WIN sudah dua kali dinyatakan oleh KPU Riau tidak memenuhi syarat. Awalnya KPU memutuskan dukungan WIN kurang dan WIN menggugat ke PTUN Pekanbaru, akhirnya dilakukan verifikasi ulang, tapi KPU memutuskan kembali bahwa WIN tidak memenuhi dukungan suara minimal. WIN akhirnya melaporkan ke DKPP untuk mendapatkan keadilan.
Hal tersebut dibenarkan Wan Abubakar, Senin (19/8). Wan menyatakan surat panggilan dari DKPP tersebut sudah diterimanya, 16 Agustus lalu.
Sementara Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli juga menyatakan sudah menerima informasi tersebut dari DKPP. Tapi Edy Sabli sangat menyayangkan karena pemberitahuan itu hanya melalui pesan singkat atau SMS yang dikirimkan oleh seseorang yang mengaku sebagai staf DKPP dan bernama Zaedi.(rul)