Surat Suara Dicoblos, Bukan Contreng

Politik | Selasa, 20 Agustus 2013 - 09:02 WIB

PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengingatkan kepada Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) agar mencoblos surat suara, bukan mencoret atau mencontreng pasangan calon yang dipilih.

Ketua KPU Riau, Ir H Tengku Edy Sabli, kemarin mengatakan untuk mencoblos itulah KPU menyiapkan paku dan bantalan di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Semua pemilih harus mencoblos gambar calon gubernur yang menjadi pilihannya, bukan mencoret atau mencontreng,’’ kata Edy Sabli.

Dijelaskan Edy Sabli surat suara yang sah adalah surat suara yang mencoblos salah satu foto atau nama pasangan calon atau nomor urut pasangan calon pada kotak yang disediakan.

Jika pemilih mencoblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon atau mencoblos pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon.

‘’Surat suara tidak sah bila pemilih mencoblos diluar kotak segi empat yang telah disediakan atau mencoblos lebih dari satu pasangan calon,’’ kata Edy Sabli.

Disebutkan, dalam Pilgubri, KPU, PPK, PPS dan KPPS adalah pelindung suara rakyat. Dengan demikian, melindungi suara rakyat berarti memperlakukan surat suara sebagai barang berharga sehingga bebas dari kemungkinan penyalahgunaan oleh siapapun.

Pelindung suara rakyat akan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada semua pemilih yang terdaftar dalam DPT tanpa terkecuali.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook