Pembatasan Importir Membuka Persaingan Tidak Sehat

Politik | Jumat, 20 Juli 2018 - 12:16 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pembatasan pihak-pihak yang berwenang untuk mengimpor membuka peluang terjadinya penyalahgunaan izin impor bawang putih. Pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 38 tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) ayat 1 dikatakan bahwa hanya BUMN yang memiliki kewenangan untuk melakukan impor.

Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi mengatakan, pembatasan pelaku impor akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Importir yang mendapatkan kuota impor terbesar akan memiliki peluang yang juga besar untuk mengendalikan harga pasar. Sebab, pihak tersebut memiliki pengawasan atas sejumlah besar komoditas yang memang jumlahnya terbatas di pasaran.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain BUMN, katanya, seharusnya juga diberikan kewenangan untuk mengimpor asalkan mereka memenuhi persyaratan. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki kompetensi dan pengalaman dalam kegiatan impor, memiliki jaringan yang luas terkait kegiatan distribusi, memiliki kemampuan yang memadai untuk membaca kondisi pasar dan juga memiliki rekam jejak yang bersih sebagai importir.

“Pemerintah tinggal bertindak sebagai regulator dengan menentukan kriteria, melakukan verifikasi informasi yang diberikan pihak-pihak tadi terkait kompetensi dan kualifikasi mereka dan memastikan adanya transparansi dalam kegiatan impor,” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (19/7).(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook