KPU Belum Siapkan Jawaban Gugatan WIN

Politik | Kamis, 20 Juni 2013 - 07:15 WIB

Laporan SYAHRUL MUKLIS, Pekanbaru    syahrul-muklis@riaupos.co

Sidang kedua gugatan Wan Abubakar dan Isjoni (WIN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau kembali digelar di PTUN Pekanbaru. Meskipun hadir dalam sidang tersebut, namun KPU Riau belum menyiapkan jawaban atas gugatan pasangan WIN tersebut, Rabu (19/6).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketika hakim tunggal Adi Irawan SH menanyakan apakah KPU Riau siap menjawab, pihak tergugat yang diwakili Asmuni Hasmy SH dan Heryanti Hasan mengatakan belum menyiapkan jawaban.  ‘’Belum, tapi saat ini KPU sedang banyak pekerjaan,’’ kata Asmuni.

Jawaban tersebut langsung ditanggapi hakim tunggal Adi Irawan. ‘’Karena ini acara cepat, kami minta kerja samanya. Bagaimana kepastian dari SK yang sudah dikeluarkan. Masalah ini bukan hanya masalah penggugat saja tapi juga masalah tergugat,’’ kata Adi Irawan.

Asmuni berusaha untuk menjawab, namun Adi Irawan meneruskan ucapannya. ‘’Kalau memang tidak sempat dan sibuk, berikan kuasa kepada pihak lain. Kami mengetahui KPU tidak bisa fokus karena begitu banyak pekerjaan,’’ kata hakim.

Hakim kemudian memberikan waktu selama dua hari kepada KPU untuk menyampaikan jawabannya atas gugatan pasangan WIN, namun KPU tidak setuju.

Asmuni dan Heryanti bersikeras agar hakim memberikan waktu sepekan kepada mereka. Kedua perwakilan tergugat tersebut mengatakan informasi perkara gugatan WIN tersebut tidak pernah sampai kepada mereka. Namun hakim membantah keterangan kedua komisioner KPU tersebut.

‘’Saat gugatan ini masuk ke kami pada 10 Juni lalu, dari media kami mengetahui bahwa Ketua KPU langsung menanggapi siap menghadapi gugatan ini. Sebagai seorang dari Divisi Hukum KPU, tentunya sudah tahu akan gugatan ini,’’ kata Hakim.

Asmuni kembali mengatakan bahwa sampai saat itu mereka belum siap.

Hakim bersikeras untuk memberikan waktu dua hari, namun karena KPU menolak akhirnya hakim menyarankan agar kedua perwakilan KPU belajar lagi mengenai persidangan cepat.

Akhirnya karena KPU tetap menolak dan menyatakan belum menyiapkan jawaban, hakim memberikan keringanan untuk menunda sidang sampai Senin (24/6) pekan depan.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook