DIKEMBALIKAN KARENA BELUM SESUAI FORMULASI

BPN Bantah Laporan Pengaduan Ditolak Bawaslu

Politik | Senin, 20 Mei 2019 - 21:15 WIB

BPN Bantah Laporan Pengaduan Ditolak Bawaslu
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade membantah laporan yang dilayangkan ke Bawaslu ditolak karena hanya berdasar pada print out media online.

Menurut Andre, laporan yang dilakukan BPN ada dua. Pertama dari relawan IT dan kedua dari tim advokasi bidang hukum. ’’Untuk laporan relawan IT ini yang hanya berdasar berita-berita media online. Berbeda dengan laporan yang dilakukan oleh Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang lengkap dengan bukti-bukti dugaan TSM,’’ kata Andre Senin (20/5/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Andre, laporan dari Direktorat Advokasi dan Hukum BPN hanya dikembalikan berkasnya oleh Bawaslu. Pengembalian dilakukan untuk kelengkapan administratif. ’’Berkasnya dikembalikan oleh Bawaslu karena masih belum sesuai dengan formulasi. Namun, setelah BPN berdiskusi dan konsultasi kami sudah memahami formulasi yang diinginkan Bawaslu dalam laporan dugaan TSM,’’ beber Andre.

Nantinya, dalam waktu dekat BPN akan kembali melaporkan dugaan TSM ke Bawaslu dengan formulasi yang diinginkan oleh Bawaslu. Termasuk dengan melakukan kompilasi berkas yang dikembalikan hari ini. ’’Selanjutnya kami sangat optimistis sudah memenuhi keinginan Bawaslu dan tidak benar bahwa BPN melaporkan hanya berdasar berita-berita online,’’ tegas Andre.(cuy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook