JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade membantah laporan yang dilayangkan ke Bawaslu ditolak karena hanya berdasar pada print out media online.
Menurut Andre, laporan yang dilakukan BPN ada dua. Pertama dari relawan IT dan kedua dari tim advokasi bidang hukum. ’’Untuk laporan relawan IT ini yang hanya berdasar berita-berita media online. Berbeda dengan laporan yang dilakukan oleh Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang lengkap dengan bukti-bukti dugaan TSM,’’ kata Andre Senin (20/5/2019).
Menurut Andre, laporan dari Direktorat Advokasi dan Hukum BPN hanya dikembalikan berkasnya oleh Bawaslu. Pengembalian dilakukan untuk kelengkapan administratif. ’’Berkasnya dikembalikan oleh Bawaslu karena masih belum sesuai dengan formulasi. Namun, setelah BPN berdiskusi dan konsultasi kami sudah memahami formulasi yang diinginkan Bawaslu dalam laporan dugaan TSM,’’ beber Andre.