JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Baru beberapa saat, Hakim Mahkamah Konstitusi memukul palu tanda Sidang sengketa Pilkada Gubri putus. MK menolak seluruh dalil dan bukti yang diajukan permohonan Herman Abdullah-Agus Hidayat.
Baca Juga : Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis
Dengan demikian, semua sengketa pilkada Gubri yang berlangsung sejak beberapa bulan lalu akhirnya final. Pihak KPU Riau pun mulai lega dan harus mempersiapkan pelantikan Gubernur Devinitif Anas Maamun dan Andi Rachman.
Baca Juga : Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kamtibmas
Hingga berita ini diturunkan, semua hadirin masih berada di ruang sidang, termasuk jajaran KPU Riau.(fat)