Anas Maamun Gubernur Riau, MK Tolak Permohonan Herman-Agus

Politik | Senin, 20 Januari 2014 - 17:27 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -  Baru beberapa saat, Hakim Mahkamah Konstitusi memukul palu tanda Sidang sengketa Pilkada Gubri putus. MK menolak seluruh dalil dan bukti yang diajukan  permohonan Herman Abdullah-Agus Hidayat.

Dengan demikian, semua sengketa pilkada Gubri yang berlangsung sejak beberapa bulan lalu akhirnya final. Pihak KPU Riau pun mulai lega dan harus mempersiapkan pelantikan Gubernur Devinitif Anas Maamun dan Andi Rachman.


Hingga berita ini diturunkan, semua hadirin masih berada di ruang sidang, termasuk jajaran KPU Riau.(fat)










Tuliskan Komentar anda dari account Facebook