PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Kosntistusi (MK) akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2013 putaran kedua, Senin siang ini (20/1). Jelang putusan, baik KPU Provinsi Riau (termohon), pasangan H Herman Abdullah-H Agus Widayat (pemohon) dan pasangan H Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman (pihak terkait) siap menerima dan menghormati keputusan MK tersebut.
‘’Sebagai penyelenggara pemilihan umum, KPU berharap semua pihak menghormati keputusan MK tersebut. Setelah putusan MK ini, apapun keputusannya harus dilaksanakan, jangan lagi ada komentar miring terhadap putusan MK tersebut,’’ kata Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli kepada Riau Pos, Ahad (19/1).
Edy mengatakan harapannya agar MK menolak gugatan agar proses Pilgubri segera tuntas dan mendapatkan hasil. ‘’Kalau kami di KPU ingin segera proses Pilgubri ini selesai dan Riau mempunyai gubernur (definitif, red) ,’’ kata Edy.
Disebutkan Edy, kelima komisioner KPU Provinsi Riau akan hadir di Jakarta untuk mendengarkan keputusan MK tersebut. ‘’Kami akan berangkat pagi besok (hari ini, red) ke Jakarta. Pak Budhi sedikit terlambat berangkat ke Jakarta karena harus rapat soal DPT Pemilu,’’ kata Edy Sabli.
Di tempat berbeda pihak pemohon HA melalui Muharnis MS SH mengatakan mereka berharap gugatan tersebut dikabulkan MK. Namun apapun putusan MK, akan mereka hormati. ‘’Sidang besok itu yang akan menentukan siapa pemimpin Riau ke depan, jadi apapun keputusan MK harus dihormati. Jika permohonan kami diterima, maka akan ada proses selanjutnya. Jika ditolak, maka akan kami hormati,’’ kata Muharnis.
Muharnis mengatakan akan berangkat sekitar pukul 11.00 WIB ke Jakarta untuk hadir di sidang MK. ‘’Besok (hari ini, red) kami akan berangkat bertiga dari Pekanbaru,’’ kata Muharnis.
Sementara dari pihak terkait, kuasa hukum pasangan Aman, Eva Nora SH MH mengatakan baru turun dari pesawat di Jakarta, Ahad (19/1) pukul 18.00 WIB. ‘’Saya sudah sampai di Jakarta, ini baru mendarat. Kami berharap MK memutuskan sesuai dengan apa yang menjadi fakta persidangan. Apapun keputusan itu, kami akan hormati,’’ kata Eva Nora.
Sebelumnya, KPU Provinsi Riau pada 6 Desember 2013 lalu sudah menyatakan hasil penghitungan suara yang didapatkan kedua pasangan calon Pilgubri 2013 adalah pasangan Herman Abdullah dan Agus Widayat (HA) mendapatkan total suara sebanyak 854.240 dan pasangan Annas Maamun dan Arsyadjuliandi Rachman (Aman) mendapatkan total suara sebanyak 1.322.327 suara. Jumlah perolehan suara sah untuk seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Pilgubri putaran kedua sebanyak 2.176.576 suara. Suara tidak sah ada sebanyak 43.587 suara sehingga jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 2.220.154 suara.
KPU Provinsi Riau telah menyimpulkan dan membuat keputusan pasangan HA mendapatkan 39,25 persen, sedangkan pasangan Aman mendapatkan 60,75 persen suara dengan tingkat partisipasi pemilih pada Pilgubri 2013 putaran kedua adalah 55,50 persen dan yang tidak memilih 44,50 persen.
Namun pasangan HA tidak menerima hasil dari KPU Riau tersebut dan mengajukan permohonan menggugat hasil Pilgubri 2013 putaran kedua tersebut ke Mahkamah Konstitusi.(rul/jpnn)