PEKANBARU (RP)- Tim Pengacara Walikota Terpilih Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT meminta kepada Polresta Pekanbaru agar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) terkait kasus Firdaus tersebut.
Hal ini disampaikan Armilis Ramaini SH dan Saut Maruli Tua Manik SH selaku Tim Pengacara Firdaus ST MT kepada Polresta Pekanbaru melalui surat permohonan bernomor 016/YIM/I&I/I/2012 dengan tembusan Kapolri, Kapolda, Kejati dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Tim kuasa hukum beralasan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia No 63/PHPU.D-IX/2011 tertanggal 13 Januari 2012, bahwa dalam pertimbangan MK, Firdaus tidak melakukan pembohongan atau penyembunyian identitas sebagaimana yang telah disangkakan.
Kami selaku kuasa hukum meminta kepolisian segera mengeluarkan SP3 tersebut. Karena berdasarkan keputusan MK, penyidik tidak beralasan untuk meneruskan penyidikan, ujar Armilis SH pada wartawan, Kamis (19/1).
Dijelaskannya, sampai sekarang berkas perkara kasus Firdaus tersebut dikembalikan terus oleh Jaksa.
Hal ini menandakan berkas itu tidak lengkap dan itu bukan pelanggaran hukum menurut MK. Untuk itu Polresta Pekanbaru harus segera mengeluarkan SP3 menurut hukum, ungkap Armailis SH.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar S MM ketika dikonfirmasi wartawan terkait permohonan Kuasa Hukum Firdaus MT tentang pengeluaran SP3 ini mengatakan jika pihak Polresta akan melakukan gelar perkara kasus ini di Polda Riau terlebih dahulu.
Kita belum bisa memberikan jawaban saat ini terkait pemohonan pencabutan pekara Firdaus MT, karena kita akan lakukan gelar kasus ini di Polda Riau. Dari hasil gelar itulah akan ketahui apakah akan menerbitkan SP3 atau tetap melanjutkan penyidikan, jelas Kombes Pol Adang.(ali).