JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budianto mengatakan pilkada di lima daerah yang tertunda kemungkinan besar akan digelar pada 2016. Ditegaskan Arief, Jumat (18/12), sampai hari ini Mahkamah Agung belum mengeluarkan putusan terkait kasasi yang diajukan KPU untuk dua daerah dan tiga daerah lain masih menunggu putusan sela di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Medan dan Makassar.
”Kalau melihat keperluan minimal, kemudian waktu yang tersedia memperhitungkan tahun anggaran, kemungkinan besar di 2016 Pilkada dilaksanakan," kata Arief di kantor KPU.
Arief juga menerangkan, KPU belum bisa memastikan apakah pilkada di lima daerah, antara lain Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kota Pematangsiantar akan digelar pada awal Januari 2016.
Prinsipnya, kata Arief, KPU segera menggelar pemungutan suara, begitu putusan keluar. Seluruh tahapan yang harus dikerjakan akan segera dilakukan KPU. ”Langsung kita susun pasca putusan itu keluar. Kalau problemnya sampai hari ini kita belum tahu putusannya kapan? Kapan putusan berkekuatan hukum tetap itu keluar atau kapan kita akan bisa dapat kepastian," ujar Arief.
Arief juga meyakinkan, persiapan pilkada di kelima daerah tersebut selesai. Karenanya, jika nanti putusan tiga daerah di PT TUN dan dua daerah di MA menguatkan putusan KPU, akan mempermudah KPU dalam mempersiapkan proses pemungutan suara.(int)