PILKADA SERENTAK

Hadapi Sengketa di MK, KPU Diminta Siapkan Pengacara

Politik | Sabtu, 19 Desember 2015 - 11:40 WIB

Hadapi Sengketa di MK, KPU Diminta Siapkan Pengacara
Sigit Pamungkas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Sigit Pamungkas, meminta KPU daerah menyiapkan pengacara dalam menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi. Sigit menuturkan, sengketa hasil Pilkada baru akan mulai dibuka registrasinya pada 21-23 Desember 2015 besok.

”Di tingkat nasional sendiri KPU pusat akan menyediakan lawyer pendamping seluruh sengketa pilkada yang mungkin terjadi di MK," kata Sigit di kantor KPU.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sigit menerangkan, jauh hari KPU pusat telah melakukan pembinaan dan bimbingan teknis (bimtek) kepada seluruh KPU, dari provinsi, kabupaten atau kota tentang bagaimana menghadapi sengketa. Misalnya, apa saja yang perlu dipersiapkan, bagaimana cara beracara di MK. "Jadi secara umum kami nyatakan kalaupun ada sengketa KPU sudah menyiapkan diri dengan sebaiknya," tegas Sigit.

Sigit menambahkan, jumlah lawyer yang disediakan KPU terbatas tergantung anggaran yang ada. Oleh karena itu, KPU akan melihat pada institusinya bukan dari banyaknya individu per individu yang mengajukan sengketa untuk kemudian didampingi.

"Itu yang akan disupervisi oleh lawyer di tingkat nasional. Makanya nanti lihat anggarannya, tiga atau empat orang. Jadi jumlah tidak sebanyak kasus yang ada, tapi hanya sekadar menjadi penghubung atau pengikat semua kasus yang ada," ungkap Sigit.

Sebelum pelaksanaan sengketa di MK berlangsung, KPU RI sudah melakukan pembinaan.(int)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook