Perppu MK Akhirnya Jadi UU

Politik | Kamis, 19 Desember 2013 - 19:48 WIB

JAKARTA (RP) - DPR RI akhirnya memutuskan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna melalui mekanisme voting.

Berdasarkan hasil voting, sebanyak 221 orang anggota dewan yang hadir menyatakan menerima. Sementara yang menolak berjumlah 148 orang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Dengan demikian perppu mengenai Mahkamah Konstitusi disetujui menjadi undang-undang," ujar pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Pramono Anung membacakan keputusan sidang di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12).

Anggota dewan yang menyatakan menerima antara lain dari Fraksi Partai Demokrat sebanyak 129 orang, Fraksi Golkar 26 orang, Fraksi PAN 28 orang, Fraksi PPP 20 orang dan Fraksi PPP 18.

Sementara anggota dewan yang menolak, 79 orang dari Fraksi PDIP, 41 orang dari Fraksi PKS, 3 orang dari Fraksi PPP, 16 orang dari Fraksi Gerindra dan 9 orang dari Fraksi Hanura.

Mekanisme voting digunakan setelah pembahasan Perppu MK di Komisi III DPR RI menemui jalan buntu. Sebelumnya, dari 9 fraksi di Komisi Hukum sebanyak 4 fraksi menyatakan menerima, 4 fraksi menolak dan 1 fraksi abstain.

Dalam pembahasan di Komisi III DPR kemarin, 4 fraksi yang menyatakan menerima  adalah Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN, dan PKB. Mereka umumnya berpendapat bahwa penangkapan mantan Ketua MK, Akil Mochtar meruntuhkan kewibawaan MK.

Hal ini berujung pada turunnya kepercayaan dari masyarakat. Nah, langkah Presiden SBY menerbitkan perppu adalah merespons krisis kepercayaan publik tersebut.

Sedangkan, fraksi yang tegas menolak perppu adalah PDIP, PKS, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. Mereka menyatakan, prasyarat kondisi kegentingan yang memaksa tidak terpenuhi dalam penerbitan Perppu MK.

Sementara Fraksi PPP saat pembahasan di komisi menyatakan belum bisa mengambil sikap, karena masih meminta pemerintah untuk kembali menjelaskan hal-hal yang diatur dalam perppu. Karena itu, PPP menyatakan abstain. (dil/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook