Caleg Hanya Boleh Pasang Spanduk

Politik | Kamis, 19 Desember 2013 - 08:00 WIB

Laporan Syahrul Mukhlis, Pekanbaru syahrulmukhlis@riaupos.co

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan calon anggota legislatif (Caleg) saat ini hanya diperbolehkan memasang spanduk. Yang diperbolehkan memasang baliho adalah partai politik (Parpol).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Anggota Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Selasa (17/12) mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 15/2013 tentang Perubahan atas PKPU nomor 1/2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam Pasal 17 Ayat 1 poin b ke 1 disebutkan bahwa baliho atau papan reklame atau billboard hanya diperuntukkan bagi partai politik satu unit untuk satu desa atau kelurahan. Memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik dan atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan calon anggota DPR dan DPRD.

Rusidi mengatakan Caleg harus memahami bahwa spanduk dan baliho itu berbeda.

”Baliho hanya untuk Parpol dan spanduk untuk Caleg. Peraturan inikan sudah jelas. Jadi jangan sampai Caleg juga pasang baliho. Ini sudah tidak benar,’’ kata Rusidi.

Bahkan Caleg juga harus mengingat spanduk yang diperbolehkan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter.

”Spanduk itu juga hanya satu unit untuk satu zona, tidak dibenarkan lebih. Jika ada baliho-baliho Caleg yang bertebaran di pinggir-pinggir jalan, maka akan kami tertibkan secepatnya,” kata Rusidi.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook