PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum KPU Riau bersama dua tim kampanye pasangan calon yang lulus ke putaran kedua Pemilihan Gubernur Riau (pilgubri) serta Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) sepakat menetapkan dua zona selama tiga hari waktu kampanye.
Dua pasangan calon gubernur Riau yaitu pasangan nomor urut 1 Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) dan pasangan nomor urut 2 Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman (Aman) akan berkampanye mulai 21-23 November di dua zona tersebut.
Namun kampanye yang dilakukan tidak lagi di berupa rapat umum dan terbuka akan tetapi dalam ruangan tertutup.
Kampanye juga bisa dilakukan melalui media massa berupa radio dan televisi saja untuk memantapkan visi dan misi masing-masing pasangan calon.
Kampanye di ruang tertutup tersebut sesuai Pasal 85 Ayat a PKPU Nomor 14/2010 tentang kampanye Pilkada putara kedua yang menyatakan kampanye dapat dilakukan di gedung tertutup atau stasiun televisi dan radio.
Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi, Senin (19/11) mengatakan rencana zona kampanye tersebut sudah disetujui oleh masing-masing tim kampanye pasangan calon.
”Pemilihan zona dilakukan dengan cabut undian. Yang pertama mencabut adalah tim kampanye pasangan nomor urut 1. Untuk kampanye di media massa radio dan televisi, Edy Sabli juga mengingatkan agar kedua media massa tersebut menyiarkan kampanye secara berimbang.
‘’Baik radio dan televisi harus menyiarkan kampanye dengan durasinya seimbang. Televisi dan radio harus memberikan kesempatan yang sama kepada kedua pasangan calon,’’ kata Edy Sabli.
Selain durasi, waktu siar juga harus sama, kedua pasangan disiarkan pada waktu prime time sehingga kedua pasangan tetap ditonton masyarakat pada waktu tersebut. Edy mengingatkan agar radio dan televisi adil dalam menyiarkan tayangan kampanye.
‘’Jangan kampanye satu pasangan disiarkan saat prime time yang lainnya saat penonton sudah tidur jam dua belas malam,’’ kata Edy.
Di tempat berbeda, ketua tim kampanye pasangan HA, Marwan Yohanes SSos mengatakan mereka tidak keberatan dengan kampanye tertutup.
‘’Itu sudah keputusan, jadi saya rasa tidak ada masalah lagi. Masing-masing pasangan sudah diberikan waktu yang cukup. Jadi tidak perlu lagi kampanye rapat umum di ruangan terbuka,’’ kata Marwan.
Sementara Wakil Ketua Divisi Komunikasi Politik DPD Golkar Eddy Ahmad RM mengatakan tidak ada persoalan dengan kampanye di ruangan tertutup dan bukan rapat umum.
‘’Bagi kami tidak ada masalah, rapat umum hanya cara menyampaikan visi dan misi. Selain itu masih ada cara lain untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat, kami masih tetap bisa maksimal berkampanye,’’ kata Eddy.
Bahas Aplikasi Zona Kampanye Pileg
KPU Riau Senin (18/11) juga menyelenggarakan pertemuan dengan beberapa pihak untuk membahas tentang zona kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014. Untuk itu, KPU Riau menemui Kesbangpolinmas, Bawaslu Riau dan beberapa pihak terkait.
Menurut Ketua KPU Riau Edy Sabli, KPU Riau melakukan koordinasi bagaimana menerapkan Peraturan KPU No 15/2013 tentang Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014.
Dalam PKPU tersebut pada Pasal 17 dinyatakan dengan tegas alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan gedung atau sekolah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Menurut Edy, pedoman ini harus mereka pertegas karena dalam Pileg nantinya akan banyak sekali spanduk dan baliho yang dipasang ribuan Caleg di Riau.
‘’Pedoman-pedoman ini yang harus dilaksanakan. Teknis pemasangan balihonya, setiap Caleg dan calon DPD juga harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat,’’ kata Edy.(rul)