Masa Jabatan KPU Riau hingga 25 November

Politik | Kamis, 19 September 2013 - 01:45 WIB

PEKANBARU (RP) - Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi membantah masa jabatannya sudah berakhir pada Mei 2013 lalu. Menurut Edy mereka dilantik pada November 2008 lalu sehingga masa berakhir jabatannya juga sampai November 2013. ”Kami dilantik 25 November 2008 lalu, jadi habisnya masa jabatan sesuai dengan pelantikan,’’ kata Edy Sabli, Rabu (18/9) di Pekanbaru.

Jika ada pihak yang menyatakan masa jabatannya sudah berakhir, Edy mengatakan itu keliru. ‘’Saya rasa jika ada yang menyatakan masa jabatan kami sudah berakhir itu bicara tanpa bukti dan fitnah. Jika memang mereka memiliki bukti yang kuat, kami siap memperlihatkan bukti yang lebih jelas lagi,’’ kata Edy.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Bahkan Edy mengatakan tidak bisa menyelenggarakan Pemilihan Gubernur Riau sampai saat ini jika masa jabatannya sudah berakhir.‘’Tidak benar itu, itu informasi yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,’’ kata Edy tegas.

Soal gugatan tentang masa berakhirnya jabatan Komisioner KPU Riau, Edy mengatakan tidak pernah mengetahui ada pihak yang menggugat hal itu dan kepada instansi mana pihak tersebut menggugat.  ‘’Sampai saat ini tidak ada gugatan,’’ kata Edy.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook