PEMILU 2019

Taufik Kembali Jadi Caleg, Gerindra Tunggu Hasil JR di MA

Politik | Kamis, 19 Juli 2018 - 17:35 WIB

Taufik Kembali Jadi Caleg, Gerindra Tunggu Hasil JR di MA
Ketua DPD Gerindra DKI M Yaufik. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Di pemilu 2019 nanti, Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra Muhammad Taufik akan kembali maju sebagai caleg dari Partai Gerindra.

Padahal, pencalonan Taufik terkendala dengan peraturan KPU lantaran kadernya itu pernah menjadi narapidana korupsi. Terkait itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa Taufik tetap dimajukan sebagai caleg partainya.

Adapun keputusan itu pun menyusul sedang digulirkannya uji materi terhadap PKPU mengenai larangan eks napi korupsi sebagai caleg di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga :Kapolres Apresiasi Kegiatan Tablig Akbar Malam Tahun Baru

"Karena sambil menunggu proses judicial review di Mahkamah Agung," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Dia menyatakan, pihaknya pun mengaku telah melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pronvinsi Jakarta maupun tingkat pusat. Hasilnya, mereka tetap menyarankan Taufik untuk tetap didaftarkan terlebih dahulu.

Akan tetapi, sambungnya, jika nantinya gugatan uji materi PKPU ditolak, pihaknya mengaku akan menghormati keputusan itu.

"Kami pesankan kepada kawan-kawan di DPD Gerindra DKI kami akan ikut aturan yang ada ketika kemudian berlaku larangan, ya, kami akan ikut sesuai aturan, kami akan cabut," jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya memastikan kasus mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg tak ada di tingkat DPR RI.

"Kalau di DPR RI enggak ada sama sekali," tutupnya.

Untuk diketahui, Taufik merupakan mantan terpidana korupsi dalam kasus pengadaan barang dan alat peraga Pemilu pada 2004 silam. Taufik kala itu menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta.

Atas perbuatannya, Taufik telah menjalankan hukuman selama 18 bulan penjara lantaran telah merugikan uang negara sebesar Rp488 juta. (aim)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook