Nyaleg, Gubri Harus Mundur

Politik | Kamis, 19 Juli 2018 - 11:00 WIB

Nyaleg, Gubri Harus Mundur
VERIFIKASI: Suasana verifikasi berkas administrasi bakal calon legislatif di Kantor KPU Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Rabu (18/7/2018). (AFIAT ANANDA/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ketua KPU Riau Nurhamin mengatakan, jika seorang gubernur ingin mendaftar sebagai bacaleg memang diwajibkan untuk mundur. Surat mundur oleh kepala daerah harus diserahkan sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS).

“Kalau ada kepala daerah yang daftar ketentuannya kan memang harus mundur,” jelas Nurhamin.

Baca Juga :Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU

Di pihak lain, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengaku belum tahu soal keinginan Gubernur Riau (Gubri) Arsyadjuliandi Rachman maju sebagai bakal calon legislatif tingkat DPR RI. Hal itu dikarenakan belum ada koordinasi antara Gubri dengan pimpinan DPRD. Biasanya, koordinasi harus dilakukan ketika keputusan telah diambil.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman kepada Riau Pos, Rabu (18/7). Ia mengatakan,  pihaknya hingga kini belum mendapat laporan perihal majunya Andi Rachman ke Senayan.

“Belum. Belum tahu. Biasanya sih dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD. Tapi kami belum mendapatkan laporan itu,”ujar lelaki yang karib disapa Dedet itu.

Saat ditanya apakah pendaftaran sebagai bacaleg bisa dilakukan, sedangkan Gubri masih menjabat? Dedet mengatakan, masalah itu merupakan domain Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena yang mempunyai wewenang untuk menerima pendaftaran seorang bacaleg adalah KPU.

“Itu kan domainnya KPU. Kalau kami kenapa harus dilaporkan karena bagaimanapun juga di pemerintahan ini ada fungsinya. Eksekutif dan legislatif,” katanya.

Jika nantinya gubernur mengundurkan diri, sambung Dedet, maka secara otomatis Wakil Gubernur Riau (Wagubri) yang menjabat saat ini naik menjadi Gubernur. Serta yang menentukan kapan akan dilantik sebagai gubernur definitif tentunya kewenangan presiden. Bila hal itu terjadi maka di sisa periode pemerintahan saat ini bisa dipastikan tanpa wakil gubernur.

Karena penunjukan wakil gubernur hanya bisa dilakukan ketika gubernur yang menjabat memiliki masa jabatan di atas 18 bulan.

Sementara itu, Gubri Andi Rachman saat dikonfirmasi Riau Pos mengenai pendaftaran dirinya maju sebagai bacaleg DPR RI menjawab diplomatis.

“Semuanya kan masih berproses. Semua dalam proses,” ucap Gubri saat mendatangi Gedung KPU Riau, Selasa (17/7) malam.

Saat ditanyakan kembali apakah berproses yang maksud adalah pendaftaran dirinya ke Senayan? Ia menjawab hal yang sama. ”Berproses ya,” ujarnya.(wws)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook