Ketua KPU Utus Asmuni Hadiri Sidang PTUN

Politik | Rabu, 19 Juni 2013 - 07:00 WIB

PEKANBARU (RP) - Ketua KPU Provinsi Riau mengutus Komisioner KPU Asmuni Hasmy SH, untuk menghadiri sidang gugatanWan Abubakar dan Isjoni (WIN) di PTUN Pekanbaru, hari ini, Rabu (19/6) untuk memberikan tanggapan terhadap gugatan pasangan WIN.

Sebelumnya diketahui bahwa ketika hakim tunggal di PTUN, Adi Irawan SH membacakan gugatan, tidak satupun dari pihak tergugat yaitu KPU yang hadir dalam ruangan sidang utama PTUN Pekanbaru pada Senin (17/6) lalu itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Padahal objek gugatan yang disampaikan adalah Surat Ketua KPU Provinsi Riau nomor 288/KPU-Prov-004/VI/2013 tanggal 5 Juni 2013 perihal pemberitahuan hasil penghitungan dan rekapitulasi jumlah perbaikan dukungan.

Surat yang dikeluarkan KPU sebagai pejabat tata usaha negara itu dianggap merugikan pasangan WIN karena kehilangan kesempatan ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2013-2018.

Edy sebelumnya pernah memberikan pernyataan bahwa KPU sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk menjawab apa yang menjadi bahan gugatan. KPU Riau juga mempunyai divisi hukum yang dipimpin Komisioner KPU Riau Asmuni Hasmy SH, ditambah Bagian Hukum KPU Riau. Bahkan KPU juga memiliki Biro Hukum di KPU RI.

Di tempat berbeda, istri Wan Abubakar, Ayu Wan Abubakar sangat berharap KPU membatalkan surat yang telah menggugurkan suaminya sebagai bakal calon Gubernur Riau tersebut.

‘’Perjuangan kami sudah berdarah-darah untuk memperbaiki kondisi masyarakat Riau ini. Saya selalu ikut dengan Bapak untuk menemui masyarakat hampir di seluruh desa-desa di Riau. Kami ingin masyarakat mendapatkan perubahan dan kesejahteraan,’’ kata Ayu.

Ayu juga sempat bercerita beberapa kali tabrakan saat mendampingi suaminya menemui masyarakat Riau.‘’Bahkan saya pernah naik perahu yang di bawahnya ada buaya. Naik speedboat selama dua jam untuk sampai ke Pulau Sambu,’’ kata Ayu.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook