JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Karena tidak menerima dituduh sebagai partai yang memberi pembelaan pada teroris dan aksi-aksinya dalam bentuk menghalang-halangi revisi undang-undang terorisme, Partai Gerindra sudah melaporkan belasan akun media sosial.
"Saya kira itu adalah fitnah, kebohongan fitnah yang kami curigai dari lawan politik kami. Ini adalah fitnah murahan dari lawan politik kami," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo dalam jumpa pers di Fraksi Partai Gerindra DPR, Jumat (18/5/2018).
Partai berlambang burung garuda itu sudah melaporkan 11 orang atau akun media sosial ke Polri atas fitnah tersebut. "Yang kami sudah laporkan 11 orang yang sudah secara elektronik terbuka berbohong dan memfitnah partai kami," ungkap Hashim.
Adik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu mengatakan, sebagai salah satu pimpinan partai dia juga terlibat dalam pembahasan revisi UU itu. Hashim awal tahun lalu sudah bertemu dengan Prabowo, yang sangat antusias mendukung revisi UU tersebut.
"Itu perintah beliau, kami harus dukung. Awal tahun lalu kami dukung," ujar Hashim.
Dia menceritakan sempat menyampaikan keberatan kepada Prabowo terkait sejumlah pasal. Sebab, Hashim menilai pasal itu sangat memberatkan bangsa Indonesia.
"Pak Prabowo waktu itu tidak sadar bahwa ada pasal sengaja atau tidak sengaja oleh pihak yang sponsori rancangan ini mengizinkan pemerintah untuk menahan seorang yang dicurigai tanpa bukti sampai 510 hari," ujarnya.
Menurut Hashim, ini sangat berpotensi melanggar hak asasi manusia. Hashim secara pribadi berbicara ke Prabowo soal keberatan itu. Alhasil, ujar Hashim, Prabowo kaget kemudian meminta mempelajari lebih dalam.
"Ternyata betul ada pasal itu. Fraksi Partai Gerindra yang dipimpin Pak Ahmad Muzani, dan Ketua Pansus (M Syafii) mengerahkan fraksi lain dan berhasil menghapus itu," ujarnya.(boy)
Sumber: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga