POLITIK

854 Personel TNI-Polri Amankan PSU

Politik | Senin, 19 April 2021 - 10:20 WIB

854 Personel TNI-Polri Amankan PSU
Personel gabungan TNI-Polri apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pengamanan pemungutan suara ulang TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal Pilkada Indragiri Hulu 2020 di Polres Inhu, Ahad (18/4/2021). (HUMAS POLDA RIAU FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  -- Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di dua kabupaten, Rokan Hulu (Rohul) dan Indragiri Hulu (Inhu) sudah semakin dekat. Untuk itu Polda Riau dengan dibantu jajaran TNI mulai mempersiapkan pengamanan khusus. Total ada 854 personel yang diturunkan guna mengamankan jalannya PSU.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Ahad (18/4). Disampaikan dia, pelaksanaan PSU mendapat atensi khusus dari Polda Riau, di mana terdapat 26 TPS yakni di wilayah Inhu 1 TPS dan Rohul 25 TPS. Hal ini sesuai surat permintaan pengamanan dari KPU dan Bawaslu kepada kepolisian. "Sebanyak 764 personel Polri (termasuk di dalamnya 194 personel BKO Brimob) dan didukung 90 personel TNI dengan total 854 orang akan diterjunkan untuk mengamankan jalannya PSU," terang Narto.


Disinggung tentang keberadaan Gakkumdu, Narto menerangkan telah dibentuk Gakkumdu sesuai keputusan Bawaslu.

"Sesuai Keputusan Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 048/PP/.00.01/K/05/2021 tanggal 9 Apri 2021 telah ditetapkan Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Riau Dalam Rangka Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pada Provinsi Riau Tahun 2020, tim Gakkumdu akan bekerja maksimal mendukung terselenggaranya PSU yang jujur adil di kedua wilayah kabupaten ini," lanjut mantan Kabid Humas Sultra ini.

Narto menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan semua pihak untuk bersama-sama mendukung terselenggaranya PSU di kedua wilayah tersebut dengan aman dan tertib.

"Saya mengimbau dan mengajak semua pihak, mari bersama-sama kita dukung penyelenggaraan pemilihan suara ulang ini agar berjalan dengan aman dan tertib dengan menjalankan ptotokol kesehatan secara ketat, untuk menghindari penyebaran Covid-19," tuturnya.

Paslon Sukawan Laporkan Politik Uang ke Bawaslu Rohul
Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hulu (Rohul) nomor urut 2 H Sukiman-H Indra Gunawan (Sukawan) secara resmi melaporkan dugaan terjadinya politik uang dari paslon tertentu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rohul, Ahad (18/4) petang. Dugaan pidana pemilu, menjelang pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul tahun 2020 di 25 TPS di areal Perkebunan PT Torganda Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara yang dijadwalkan 21 April mendatang itu. Diduga dilakukan oleh tim pemenangan paslon tertentu secara terang-terangan kepada sejumlah karyawan PT Torganda, Jumat (16/4) pukul 21.24 WIB di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara.

Hal itu dilaporkan Tim Pemenangan Koalisi Rokan Hulu Maju Hardi Chandra ke Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami Damsir SH MH. Turut hadir mendampingi ke Kantor Bawaslu Rohul, Paslon nomor urut 2 H Sukiman-H Indra Gunawan, ketua partai politik pengusung paslon Sukawan, tim sukses dan relawan serta Ketua Tim Koalisi Rokan Hulu Maju Kelmi Amri SH.

Usai menerima tanda laporan dari Bawaslu Rohul, Ketua Koalisi Rokan Hulu Maju Kelmi Amri SH dalam konferensi pers, Ahad (18/4) petang menyatakan, dugaan terjadinya politik uang dari tim pemenangan paslon tertentu kepada karyawan PT Torganda menjelang pelaksanaan PSU di 25 TPS dalam bentuk barang bukti video yang didapatkan oleh tim pemenangan paslon nomor urut 2 Sukawan di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara.

"Hari ini (Ahad, red), fakta kami ungkapkan adanya dugaan pembagian uang (politik uang, red) secara terang-terangan dan barbar, boleh dikatakan seperti itu. Karena tim pemenangan paslon tertentu membagikan uang jumlahnya sangat mengerikan sekali, bahkan dengan bangga meletakkan uang di atas meja," ujar Ketua DPC Partai Demokrat Rohul itu.

Diakuinya, dugaan politik uang yang dilaporkan itu baru satu fakta. "Besok pagi (Senin, red), ada laporan kedua ke Bawaslu Rohul, oknum penyelenggara yang notabene tim paslon tertentu, membagikan atribut berupa kartu nama paslon tertentu kepada karyawan. Sekarang publik harus menilai, siapa sebenarnya paslon yang merusak dari proses Pilkada Rohul ini," tegasnya .

Celakanya, kata Kelmi, penyelenggara PSU di Desa Tambusai Utara membagikan kartu nama paslon tertentu, saat membagikan undangan pemilih. "Itu dari sisi kesalahan yang belum dilaporkan dan akan dilaporkan besok (hari ini, red). Beredar di 25 TPS  yang diputuskan PSU di Kecamatan Tambusai Utara. Video tim pemenangan paslon tertentu membagikan uang sudah dilaporkan dan bisa akses ke Bawaslu, sangat sistimetis. Di dalam tahapan PSU, tidak ada tahapan sosialisasi dan kampanye, tolong hormati itu," katanya.

Kelmi menjelaskan, di dalam video rekaman pembagian uang kepada karyawan, tim pemenang paslon tertentu membagikan uang ke karyawan untuk dibagikan kepada yang lain dengan jumlah yang besar.

"Jumlah uang yang dibagikan kepada salah seorang karyawan untuk dibagikan kepada karyawan lain sebesar Rp66 juta untuk  200 pemilih. Dan satu lagi uang sebesar Rp36 juta untuk 100 pemilih. Belum lagi dibagikan kepada masyarakat yang di luar kawasan itu, diduga kuat sampai Rp120 juta hingga Rp300 juta," tegasnya.

Dari rekaman sejumlah video oleh Tim Paslon Nomor 2 Sukawan, pihak yang membagikan uang di dalam seluruh percakapan tergambar, bahwa mereka pendukung atau tim pendukung paslon tertentu, dan di pengujung video.

Kelmi mendesak Bawaslu Rohul bekerja secara efektif dan cepat menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan Tim Koalisasi Rokan Hulu Maju. Sebab laporan yang harus ditindaklanjuti memiliki tenggat batas tertentu. Sehingga apa yang terjadi dugaan politik uang bisa klir.

"Jika dari proses hukum penyelidikan dan penyidikan dari Bawaslu Rohul memenuhi unsur, kita minta yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu diberikan sanksi yakni yang menerima dan pemberi uang serta sanksi paslon secara administrasi yaitu diskualifikasi. Kami menghormati dan percaya Bawaslu Rohul bekerja secara profesional," tuturnya.

Sementara Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami Damsir SH menjawab wartawan, Ahad (18/4) membenarkan diterimanya laporan atas nama HC, adanya dugaan kegiatan pembagian uang atau money politik di Desa Bangun Jaya Kecamata Tambusai Utara, yang diduga dilakukan tim paslon tertentu. Adanya pembagian uang untuk memilih salah satu paslon tertentu, peristiwa itu disampaikan pelapor HC dalam formuliar A1 Perbawaslu Nomor 8 tahun 2021. "Ada beberapa barang bukti yang diserahkan, tapi belum bisa kami publis karena sesuai mekanisme yang ada. BB ada  surat, saksi dan alat bukti pendukung. Kami segera lakukan kajian awal, apakah laporan tersebut memenuhi syarat secara formil dan materil untuk dilanjutkan pembahasan di Sentragakkumdu," jelasnya.(nda/epp)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook